SUAP MENYUAP
2:188 (Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
(Al-Baqara - 188)
4:161 (Dan karena memakan riba padahal
telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan
batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan
untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan.
(An-Nisaa - 161)
5:42 (Mereka orang-orang yang gemar
mendengar berita-berita bohong dan banyak memakan yang haram) dibaca suht atau
suhut; artinya barang haram seperti uang suap (maka jika mereka datang kepadamu) untuk
meminta sesuatu keputusan (maka putuskanlah di antara mereka atau berpalinglah
dari mereka) pilihan di antara alternatif ini dihapus/dinasakh dengan
firman-Nya, "..... maka putuskanlah di antara mereka." Oleh sebab itu
jika mereka mengadukan hal itu kepada kita wajiblah kita memberikan
keputusannya di antara mereka. Dan ini merupakan yang terkuat di antara kedua
pendapat Syafii. Dan sekiranya mereka mengadukan perkara itu bersama orang
Islam, maka hukum memutuskan itu wajib secara ijmak. (Jika mereka berpaling
daripadamu, maka sekali-kali tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun
juga. Dan jika kamu memutuskan) perkara di antara mereka (maka putuskanlah di
antara mereka dengan adil) tidak berat sebelah. (Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang adil) dalam memberikan keputusan dan akan memberi mereka
pahala.
(Al-Maidah - 42)
5:62 (Dan akan kamu lihat banyak di antara
mereka) maksudnya orang-orang Yahudi (bersegera) artinya cepat terlibat dalam
(berbuat dosa) kedustaan (dan permusuhan) keaniayaan (serta memakan barang yang
haram) seperti uang suap dan lain-lain (sungguh, amat buruklah apa
yang mereka kerjakan) itu; yakni perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan tadi.
(Al-Maidah - 62)
9:34 (Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan) yakni mengambil (harta benda orang lain dengan
cara yang batil) seperti menerima suap dalam memutuskan hukum (dan mereka
menghalang-halangi) manusia (dari jalan Allah) dari agama-Nya. (Dan
orang-orang) lafal ini menjadi mubtada/permulaan kata (yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya) dimaksud ialah menimbunnya (pada jalan Allah)
artinya mereka tidak menunaikan hak zakatnya dan tidak membelanjakannya ke
jalan kebaikan (maka beritahukanlah kepada mereka) beritakanlah kepada mereka
(akan siksa yang pedih) yang amat menyakitkan.
(At-Tauba - 34)
No comments:
Post a Comment