Saturday, September 10, 2011

Beragama ISLAM tapi sayang tidak memperjuangkan ke Islamannya



Kita mempunyai seorang pemimpin yang benar-benar sangat disayangkan, beragama islam tapi sayang tidak memperjuangkan ke islamannya, padahal  beliau tahu saat meninggal nanti yang dibawa bukanlah harta benda, melainkan sgala amalan dan keikhlasan untuk siapakah kita beribadah, yang nanti diakhirat kita pasti ditanya?
Hukum lahirnya hukum karena ada manusia-manusia yang membutuhkannya, kemudian lahirlah aturan-aturan yang ada saat ini
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih (disunting dari Wikipedia)
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya (disunting dari Wikipedia)
Sedangkan hukum di Indonesia,...?
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara



Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
1.       HUKUM DIBUAT
2.      DIBUTUHKAN KESADARAN DARI MASYARAKAT, ATAU MANUSIA HARUS SADAR DAN MEMPUNYAI KESADARAN UNTUK MENJALANKANNYA sebagai media bantuannya disini untuk menegakkan hukum dibutuhkan Aparat KEPOLISIAN dan KEBIJAKSANAAN agar dalam pelaksanaannya DAN PENERAPANYA bisa fleksibel, dalam arti disini bukan hukumnya yang fleksibel tetapi para penggunanya yang harus mempunyai KEBIJAKSANAAN terutama untuk memecahkan masalah dua orang client yang saling tidak mau mengalah.
        JADI HUKUM YANG TEGAS SANGAT DIBUTUHKAN OLEH SEBUAH NEGARA.

3.    KEIHLASAN SANGAT DIBUTUHKAN, DENGAN TERTANAM KEIHLASAN MANUSIA AKAN DENGAN RINGAN,MUDAH, TANPA BEBAN MENJALANKAN HUKUM SEHINGGA RASA KEADILAN TERTANAM DALAM HATI DAN JIWA
4.       TUJUAN , TUJUAN DARI KEIHLASAN TERSEBUT UNTUK SIAPA ? KARENA ALLAH

SYARIAT ISLAM

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam di mana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

[sunting] Sumber Hukum Islam

[sunting] Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

[sunting] Al Hadist

1.hadits hasan 2.hadits shaheh 3.hadits dhaif

[sunting] Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al'qur'an dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain:
  • Ijma', kesepakatan para-para ulama.
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

[sunting] Lihat pula

HUKUM DI INDONESIA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

[sunting] Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

[sunting] Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

[sunting] Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

[sunting] Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

[sunting] Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

[sunting] Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

[sunting] Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

[sunting] Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

[sunting] Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

[sunting] Istilah hukum

[sunting] Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

[sunting] Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

[sunting] Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

[sunting] Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

SBY PILIH KASIH , TOLONG KAMI YANG DI AMBON

Suara SBY Lantang Untuk Kristen Solo, Tapi Sumbang Untuk Muslim Ambon

Peledakan Bom yang terjadi di Gereja Bethel Injil Solo membuat pihak pemerintah panik. Baru beberapa jam ledakan terjadi, SBY langsung menggelar konferensi pers. Secara lantang, SBY menginstrusikan polisi membongkar jaringan terorisme ini.
"Saya instruksikan agar investigasi lanjutan dilakukan secara intensif untuk mengetahui dan membongkar habis rangkaian jaringan pelaku teror di Cirebon dan Solo," katanya dalam konferensi pers, Minggu (25/9).
Tapi hal berbeda justru terjadi pada kasus Ambon. Tidak sebersit pun membuat SBY siaga menyiapkan aparatnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. SBY pun tidak terlihat lantang berbicara untuk meminta polisi dan Densus mengungkap habis jaringan Kristen yang membantai umat muslim, �Padahal jumlah korban (umat muslim di Ambon, red) lebih banyak,� kata Direktur Lembaga Pengkajian Syariat Islam, Fauzan Al Anshari kepada Eramuslim.com, senin pagi, (26/9)
Ketimpangan inilah yang menjadi bukti bahwa SBY tidak adil dalam menyikapi dua kasus dari dua agama berbeda ini. Dalam kasus Solo, belum saja pengusutan tuntas dilaksakanakan, Dewan Pembina Partai Demokrat itu langsung menunjung hidung kejadian Solo terkait dengan jaringan Cirebon yang notabene banyak umat Islam menjadi tertuduh.
�Investigasi sementara yang dilakukan, pelaku pembom bunuh diri ini adalah anggota dari jaringan teroris Cirebon dan kelompok itu melakukan aksi terorisme di Cirebon,� katanya di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (25/9) sore.
Hal ini lagi-lagi berbeda dengan yang dialami warga muslim Ambon. Sampai sekarang umat muslim masih tinggal di barak pengungsian. Rumah mereka hangus dibakar. Lima orang Nashrani yang membunuh lima orang muslim pun belum tertangkap. �Bayangkan kasus Ambon saja belum ditemukan siapa pembunuh Darmin (Tukang Ojek Muslim, red). Tapi untuk Bom Solo, sudah dikaitkan ke jaringan Cirebon,� tukas Fauzan Al Anshari.
Menurut Fauzan, SBY diuntungkan dalam kasus Solo. Masyarakat tidak akan banyak mendapatkan informasi mengenai kasus Korupsi yang menimpa partainya. "Karena pasti media akan mengalihkan berita ke Solo," ujarnya.
Sebaliknya, umat Muslim lagi-lagi bagai petikan lama yang kembali tersudutkan. Terorisme bagai paku mati yang hanya bisa menancap di tubuh umat muslim, tapi tidak untuk kaum Kristiani. Tutur Fauzan, hal inlilah yang membuat umat takut untuk berIslam secara kaffah. �Saya sudah dapat laporan di beberapa mesjid banyak jama�ah khawatir, mereka takut menyuarakan tentang Syariat.� ujarnya prihatin. (pz)

Lihat ARUS MUDIK dan BALIK Lebaran

Informasi lebih lengkap


http://www.rttmc-hubdat.web.id


Streaming Kamera CCTV dari lokasi lokasi pengamatan



http://rttmc-hubdat.web.id/rttmc2009/kamera/kamera-peta.php

Bukti Ilmiah Mukjizat Rosulullah Membelah Bulan.....Ditemukan


Berbagai macam mukjizat telah diberikan Allah SWT kepada kekasihNya Rasullah Muhammad SAW, untuk memberi kebenaran atas Kerasulan yang disandangnya. Salah satu mukjizat dari Rasulullah Muhammad SAW, ialah “Membelah Bulan”.

Sebagaimana hadits riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu berikut ini, ia berkata :
Bulan terbelah menjadi dua pada masa Rasulullah SAW lalu Rasulullah SAW bersabda : Saksikanlah oleh kalian.” (Shahih Muslim No. 5010)

Hadist riwayat Anas RA, dia berkata :
“Penduduk Makkah meminta kepada Rasulullah SAW untuk diperlihatkan kepada mereka satu mukjizat (tanda kenabian), maka Rasulullah SAW memperlihatkan kepada mereka mukjizat terbelahnya bulan sebanyak dua kali.” (ShahihMuslim No. 5013)

Dalam temu wicara di televisi bersama pakar Geologi Muslim, Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar, salah seorang warga Inggris mengajukan pertanyaan kepadanya, apakah ayat dari surat Al-Qamar memiliki kandungan mukjizat secara ilmiah?

Maka Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar menjawabnya sebagai berikut :
“Tentang ayat ini, saya akan menceritakan sebuah kisah. Sejak beberapa waktu lalu, saya mempresentasikan di Univ. Cardif, Inggris bagian barat, dan para peserta yang hadir bermacam-macam, ada yangmuslim dan ada juga yang bukan muslim. Salah satu tema diskusi waktu itu adalah seputar mukjizat ilmiah dari Al-Qur’an.”

Salah seorang pemuda yang beragama muslim pun berdiri dan bertanya : “Wahai Tuan, apakah menurut anda ayat yang berbunyi “Telah dekat hari kiamat dan bulan pun telah terbelah” mengandung mukjizat secara ilmiah?”

Maka professor pun menjawabnya :
“Tidak, sebab kehebatan ilmiah dapat diterangkan oleh ilmu pengetahuan, sedangkan mukjizat tidak bisa diterangkan oleh ilmu pengetahuan, sebab ia tidak bisa menjangkaunya.

Dan tentang terbelahnya bulan, maka itu adalah mukjizat yang terjadi pada Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai pembenaran atas kenabian dan kerasulannya, sebagaimana nabi-nabi sebelumnya.

Dan mukjizat yang kelihatan, maka itu disaksikan dan dibenarkan oleh setiap orang yang melihatnya. Andai hal itu tidak termaktub di dalam kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah SAW, maka tentulah kami para muslimin di zaman ini tidak akan mengimani hal itu.

Akan tetapi, hal itu memang benar termaktub di dalam Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Dan memang Allah ta’alaa benar-benar Maha berkuasa atas segala sesuatu”.

Maka, Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar pun mengutip sebuah kisah Rasulullah membelah bulan. Kisah itu adalah sebelum hijrah dari Makkah Mukarramah ke Madinah. Orang-orang musyrik berkata, “WahaiMuhammad, kalau engkau benar Nabi dan Rasul, coba tunjukkan kepada kami satu kehebatan yang bisa membuktikan kenabian dan kerasulanmu (mengejek dan mengolok-olok)?”

Rasulullah bertanya, “Apa yang kalian inginkan ? Mereka menjawab: Coba belah bulan”. Maka, Rasulullah pun berdiri dan terdiam, lalu berdoa kepada Allah agar menolongnya. Lalu, Allah memberitahu Muhammad agar mengarahkan telunjuknya ke bulan. Maka, Rasulullah pun mengarahkan telunjuknya ke bulan dan terbelahlah bulan itu dengan sebenar-benarnya. Maka, serta-merta orang-orang musyrik pun berujar, “Muhammad, engkau benar-benar telah menyihir kami!”

Akan tetapi, para ahli mengatakan bahwa sihir memang benar bisa saja “menyihir” orang yang ada disampingnya, akan tetapi tidak bisa menyihir orang yang tidak ada di tempat itu. Maka, mereka pun menunggu orang-orang yang akan pulang dari perjalanan. Lalu, orang-orang Quraisy pun bergegas menuju keluar batas kota Makkah menanti orang yang baru pulang dari perjalanan.

Dan ketika datang rombongan yang pertama kali dari perjalanan menuju Makkah, orang-orang musyrik pun bertanya, “Apakah kalian melihat sesuatu yang aneh dengan bulan?” Mereka menjawab, “Ya, benar. Pada suatu malam yang lalu kami melihat bulan terbelah menjadi dua dan saling menjauh masing-masingnya kemudian bersatu kembali…”.

Akhirnya, sebagian mereka pun beriman sedangkan sebagian lainnya lagi tetap kafir (ingkar). Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat-Nya: Sungguh, telah dekat hari qiamat dan telah terbelah bulan. Ketika melihat tanda-tanda kebesaran Kami, merekapun ingkar lagi berpaling seraya berkata, “Ini adalah sihir yang terus-menerus”, dan mereka mendustakannya, bahkan mengikuti hawa nafsu mereka. Dan setiap urusan benar-benar telah tetap …. (sampai akhir surat Al-Qamar). Ini adalah kisah nyata, demikian kata Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar

Dan setelah selesai Prof. Dr. Zaghlul menyampaikan hadits nabi tersebut, berdirilah seorang muslim warga Inggris dan memperkenalkan diri seraya berkata : “Aku Daud Musa Pitkhok, ketua Al-Hizb Al-Islamy Inggris. Wahai tuan, bolehkah aku menambahkan?”

Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar menjawab : “Dipersilahkan dengan senang hati.”

Daud Musa Pitkhok berkata :
“Aku pernah meneliti agama-agama (sebelum menjadi muslim), maka salah seorang mahasiswa muslim menunjukiku sebuah terjemahan makna-makna Al-Qur’an yang mulia. Maka, aku pun berterima kasih kepadanya, dan aku pun membawa terjemahan itu pulang ke rumah. Dan ketika aku membuka-buka terjemahan Al-Qur’an itu di rumah, maka surat yang pertama aku buka ternyata Al-Qamar. Dan aku pun membacanya :

“Telah dekat datangnya saat itu dan Telah terbelah bulan [1434]. Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus”. Dan mereka mendustakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya[1435].” (QS. Al-Qamar : 1-3)

[1434] Yang dimaksud dengan saat di sini ialah terjadinya hari kiamat atau saat kehancuran kaum musyrikin, dan “terbelahnya bulan”, ialah suatu mukjizat nabiMuhammad SAW.

[1435] Maksudnya, bahwa segala urusan itu pasti berjalan sampai waktu yang Telah ditetapkan terjadinya, seperti: urusan Rasulullah dalam meninggikan kalimat Allah pasti sampai pada akhirnya yaitu kemenangan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. sedang urusan orang yang mendustakannya pasti sampai pula pada akhirnya, yaitu kekalahan di dunia dan siksaan di akhirat.

Maka aku pun bergumam : “Apakah kalimat ini masuk akal?? Apakah mungkin bulan bisa terbelah kemudian bersatu kembali?? Andai benar, kekuatan macam apa yang bisa melakukan hal itu???”

Maka, aku pun menghentikan dari membaca ayat-ayat selanjutnya, dan aku menyibukkan diri dengan urusan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi Allah-lah Yang Maha Tahu tentang tingkat keikhlasan hamba-Nya dalam pencarian kebenaran.

Maka aku pun suatu hari duduk di depan televisi Inggris. Saat itu ada sebuah diskusi hangat antara presenter seorang Inggris dan 3 orang pakar ruang angkasa Amerika Serikat. Ketiga pakar antariksa tersebut pun menceritakan tentang dana yang begitu besar dalam rangka melakukan perjalanan ke antariksa.

Daripada itu, diantara diskusi hangat tersebut adalah tentang turunnya astronot menjejakkan kakiknya di bulan, dimana perjalanan antariksa ke bulan tersebut telah menghabiskan dana tidak kurang dari 100 juta dollar.

Mendengar hal itu, presenter terperangah kaget dan berkata : “Kebodohan macam apalagi ini, dana begitu besar dibuang oleh AS hanya untuk bisa mendarat di bulan?”

Mereka pun menjawab : “Tidak! Tujuannya tidak semata menancapkan ilmu pengetahuan AS di bulan, akan tetapi kami mempelajari kandungan yang ada di dalam bulan itu sendiri, maka kami pun telah mendapat hakikat tentang bulan itu, yang jika kita berikan dana lebih dari 100 juta dollar untuk kesenangan manusia, maka kami tidak akan memberikan dana itu kepada siapapun.”

Mendengar paparan itu, ketua Al-Hizb Al-Islamy Inggris mengatakan :
“Maka aku pun turun dari kursi dan berkata, “Mukjizat (kehebatan) benar-benar telah terjadi pada diri Muhammad sallallahu alaihi wassallam 1400-an tahun yang lalu. Allah benar-benar telah mengolok-olok AS untuk mengeluarkan dana yang begitu besar, 100 juta dollar lebih, hanya untuk menetapkan akan kebenaran muslimin! Subhanallah.

Agama Islam ini tidak mungkin salah (aku pun bergumam) : “Maka, aku pun membuka kembali Mushhaf Al-Qur’an dan aku baca surat Al-Qamar sambil mencucurkan air mata, saat itulah awal aku menerima dan masuk Islam, saat terindah dalam hidupku sekaligus saat paling penting"

Tautan Video tentang Prof. Dr. Zaghlul Al Najjar :








Maha Benar Allah Atas Segala Firmannya. Subhanallah.....Allaahu Akbar. Laa Khaula Wa Laa Quwwata Illa Billaah.

Kami segenap kru Admin situslakalaka bersaksi bahwa tidak ada Ilah Yang berhak disembah selain Allah, Dan Kami Juga Bersaksi bahwa Muhammad saw putra Abdullah adalah Utusan Allah.

Bolehkah qunut pada sholat jumat

 Ø¨Ø³Ù… الله الرحمن الرحيم

BOLEHKAH QUNUT DALAM SHALAT JUMAT ?
Jawaban :
Lebih baik untuk meninggalkan jika mengkhususkan doa qunut pada sholat jum'at, begitu Syeikh Ibnu Al-Utsaimin ketika di tanya tentang hukum qunut pada sholat jum'at. bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa qunut yang di lakukan hanya pada sholat jum'at adalah bid'ah, karena itu tidak pernah di praktekkan oleh Nabi dan para sahabatnya.

Adapun qunut nazilah, maka boleh di lakukan pada sholat jum'at, akan tetapi harus di lakukan juga pada sholat-sholat yang lain. di riwayatkan dari Anas -radhiallahu 'anhu- bahwa Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah melaksanakan qunut nazilah selama 1 bulan berturut-turut.

أن النَّبِÙŠّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù‚َÙ†َتَ Ø´َÙ‡ْرًا بَعْدَ الرُّÙƒُوعِ ÙŠَدْعُÙˆ عَÙ„َÙ‰ Ø£َØ­ْÙŠَاءٍ Ù…ِÙ†ْ بَÙ†ِÙŠ سُÙ„َÙŠْÙ…ٍ

Artinya : "Bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah melakukan qunut selama satu bulan (di lakukan) setelah rukuk, mendoakan orang-orang dari bani Salim." (HR Bukhori dan Muslim)

Imam Asy-Syafi'i berkata : di riwayatkan dari Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- jumlah sholat jum'at, akan tetapi saya tidak mengetahui riwayat bahwa beliau qunut pada sholat tersebut, kecuali beliau juga telah qunut pada sholat-sholat yang lainnya seperti ketika beliau qunut untuk para sahabat yang gugur pada peristiwa "bi'r Maunah." dan tidaklah ada qunut pada sholat kecuali sholat subuh, kecuali ada peristiwa (nazilah) maka qunut di lakukan pada semua sholat jika imam menghendakinya.

wabillahi at-taufiq

Usamah Berani Deklarasikan Perang Melawan AS

Wawancara Suara Islam dengan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Berbagai reaksi muncul atas terbunuhnya pemimpin Al-Qaida Osama bin Laden. Pro dan Kontra silih berganti menghiasi media cetak maupun elektronik. Namun suara-suara sumbang masih tetap saja mendominasi media-media sekuler tersebut. Sementara itu, pada pihak lain umat Islam tetap menegaskan tekad perjuangan mereka meski bin Laden sudah syahid.

Di Jalur Gaza misalnya, di hadapan para wartawan di Gaza City, Ismail Haniya, pemimpin Hamas mengutuk pembunuhan Osama: "Kami melihat ini sebagai kelanjutan kebijakan politik Amerika yang berdasarkan penekanan dan pertumpahan darah warga muslim serta Arab. Kami mengutuk pembunuhan terhadap seorang mujahid."

Selain itu diberbagai forum internet berbahasa Arab mereka menyatakan tetap menargetkan sasaran terutama terhadap Amerika Serikat dan Presiden Barack Obama. "Allah mengutukmu, Obama" demikian bunyi reaksi pertama dari kelompok-kelompok Islam. Di sebuah situs internet lainnya tertulis bahwa Osama mungkin saja sudah terbunuh, tetapi seruannya untuk berjihad tidak akan pernah padam. Lalu bagaimana pendapat dan pandangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ulama sekaligus Amir Jama’ah Ansharut Tauhid mengenai terbunuhnya Osama bin Laden? Berikut ini wawancara eksklusif Suara Islam dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di balik hotel prodeo Jum’at (13/5/2011).

Suara Islam: Pendapat Ustadz tentang Osama?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyi
r: Osama bin Laden itu kalau saya menilai seorang mujahid yang sangat besar jasanya. Dia memutuskan pengorbanannya diawali dari dirinya sendiri dengan  tenaganya, pikirannya, hartanya. Meskipun Osama seorang hartawan, tapi sanggup hidup sangat sederhana di Afghanistan, jadi membuktikan bahwa Osama itu seorang mujahid besar.

Suara Islam: Selain di bunuh kabarnya jasad Osama dirusak, bagaimana menurut Ustadz?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Kalau sekarang dia sudah dipanggil oleh Allah SWT, Insya Allah dia itu syahid. Dan syahidnya itu sangat mulia, apalagi kalau benar berita tentang wajahnya hancur, itu kehormatan yang sangat besar dari Allah. karena orang kalau mati syahid itu, kalau badannya dirusak oleh orang kafir, itu mendapat kelebihan dihadapan Allah. osama itu wajahnya hancur, apalagi sampai jasadnya dibuang ke laut, itu semua kehormatan dari Allah.

Suara Islam: Ada seruan untuk Obama?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Sebaliknya presidennya AS, Obama, supaya dia segera bertaubat masuk Islam, kalau tidak, kalau dia mati nanti, masuk neraka dia nanti. tapi kalau dia mau taubat, Insya Allah diberi kehormatan oleh Allah. Apalagi kalau mau jadi mujahid, jadi akan ada dua mujahid yang satu kena oleh pelurunya mujahid yang lain. itu obama.

Suara Islam: Mengapa AS begitu memusuhi Osama?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Karena Osama dengan jama’ah nya (al-qaedah) berani mendeklarasikan dan melakukan perang dengan amerika. Jadi Osama dan jama’ahnya itu satu-satunya yang berani mengumumkan perang terhadap AS dan sekutu-sekutunya.

Suara Islam: Apakah perjuangan umat Islam melawan Amerika akan berakhir?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Saya rasa tidak.

Suara Islam: Obama mengatakan bahwa dia tidak memusihi Islam, bagaimana pendapat Ustadz?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Jika Barrack Obama mengatakan AS tidak memusuhi Islam, itu bohong besar. Pasalnya justru AS pemerintahan George W Bush telah mengumandangkan perang melawan terorime adalah perang salib.

Suara Islam: Apakah ini perlawanan terhadap Islam?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Iya, ini adalah perang salib melawan Islam

Suara Islam: Apakah ini pertarungan yang seimbang?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Tentu tidak seimbang sekarang AS lebih kuat, akan tetapi dalam Islam di contohkan dalam perang badar dimana pasukan kecil kaum Muslim yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekkah yang berjumlah 1.000 orang. Setelah bertempur habis-habisan sekitar dua jam, pasukan Muslim menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy, yang kemudian mundur dalam kekacauan. Artinya walaupun umat Islam sedikit dan musuh dengan persenjataan canggih namun Islam tetap menang. Karena ada Nasrullah dan kaum Muslim istiqomah kepada Allah sedangkan kafir istiqomah kepada senjata-senjata canggih.

Suara Islam: Bagaimana seharusnya umat Islam menghadapi pertarungan ini?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Bersiap, mengatur strategi dan bisa mengukur diri.

Suara Islam: Bagaimana Ustadz melihat orang-orang yang merayakan terbunuhnya Osama?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Kalau yang merayakan orang kafir itu kan biasa, tp jika yang merayakan itu orang yang beragama Islam itu bisa masuk dalam kategori kafir. Karena perang dalam Islam jika orang Islam menguntungkan apalagi membantu memenangkan orang kafir itu sama dengan kafir. Jadi para ulama harus hati-hati dalam menilai terbunuhnya Osama.

Suara Islam: Mengapa pemerintah Indonesia menjadikan Ustadz sebagai Icon terorisme di Indonesia layaknya Osama?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Coba anda lihat pernyataan Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya dalam situs online hidayatullah.com. Dalam situs tersebut, saya dijadikan ikon teroris Indonesia seperti halnya Osama di Amerika. Namun sayangnya pemerintah sulit mencari bukti kasus-kasus yang dikaitkan terhadap saya. Kemudian pengawalan ekstra ketat dengan mengerahkan ribuan aparat serta menggunakan kendaraan baracuda yang berlebihan. Ini semua dalam upaya membangun opini saya layaknya Osama yang harus diwaspadai. Dan Tak menutup kemungkinan upaya penyelesaian kasus saya dilakukan menjelang 2014, karena dengan demikian, akan tercapai kesan bahwa pemerintah sukses mengakhiri masa jabatan dengan baik.

Suara Islam: Mengapa mereka memusuhi Ustadz?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Karena saya melakukan Dakwah Tauhid yang tidak hanya membahas ahlaq antar individu akan tetapi mengaitkan dakwah Tauhid dengan sistem negara. Inilah yang ditakutkan oleh pemerintah. Yang paling penting dalam konteks Indonesia bukan mengganti rezim akan tetapi mengganti seluruh sistem thogut dengan sistem Islam. Bahkan kalau SBY berani mengganti sistem thogut dengan Islam kita dukung.

Suara Islam: Dalam konteks Indonesia jihad seperti apa yang seharusnya dilakukan?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Sesuai kemampuan Jihad sesuai dengan kemampuan, baik dengan pemikiran (dakwah Tauhid yang sesuai Al-qur’an dan Hadits), harta maupun tangan (senjata).

Suara Islam: Bagaimana umat Islam Indonesia pasca syahidnya Osama?

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir:
Meskipun Osama itu mujahid dan besar jasanya, tapi Islam tidak bergantung kepada orang. Jadi wafatnya osama ini, insya Allah disatu pihak ada manfaatnya. tidak harus rugi. jadi kita tidak usah kecil hati dengan kehilangan Osama, meskipun kita boleh susah. kita yakin islam itu pasti menang.

(Jaka Setiawan)

Allahu Akbar!! 80 Ribu Warga Amerika Masuk Islam Setiap Tahun


NEWYORK (voa-islam.com): DR Fadel Sulaiman Direktur Jenderal Yayasan Penjembatan Bagi Pengenalan Islam di Amerika Serikat menegaskan bahwa setiap tahunnya 80 ribu orang di Amerika memeluk Islam.

Pernyataan ini muncul dalam wawancara televisi di Saluran Budaya Nil, Fadel mengatakan: "Angka-angka ini didokumentasikan di pusat-pusat Islam di Amerika dan masjid-masjid Amerika,sebagaimana juga didokumentasikan oleh pusat-pusat studi resmi Amerika namun tidak diekspos, Sulaiman berkata: Tidak berjalan satu minggu saja melainkan ada beberapa orang Amerika yang memeluk Islam.

Dia menambahkan: Ada sambutan yang belum pernah terbayangkan sebelumnya untuk Islam di Amerika.

Mantan Ketua DPR Amerika beberapa hari yang lalu telah memperingatkan adanya serangan budaya Islam yang luas terhadap budaya dan peradaban Amerika.

Permusuhan yang meningkat:

Fenomena ini muncul di tengah meningkatnya permusuhan terhadap Islam dari beberapa kelompok masyarakat Amerika yang dipengaruhi oleh ide-ide ekstrim kanan.

Permusuhan ini telah berkembang setelah pengumuman pembangunan pusat Islam di lokasi serangan 11 September dan persetujuan Presiden Amerika atas keputusan ini.

Kebanyakan kaum Muslimin di Amerika menampakkan ketakutan akan adanya penyerangan terhadap mereka saat peringatan serangan 11 September tahun ini karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
Disalin dari (ar/islammemo) oleh guru TIK

MENDENGAR DAN TIDAK

MENDENGAR DAN TIDAK 2:93 Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu ...