Tuesday, September 27, 2011

Muslim Ambon Trauma, Perusuh Salibis 9/11 Memakai Bom dan Senjata Api

Muslim Ambon Trauma, Perusuh Salibis 9/11 Memakai Bom dan Senjata Api

AMBON (voa-islam.com) – Dua pekan lebih pasca insiden 9/11 yang menghanguskan masjid dan ratusan rumah warga Muslim, pengungsi Muslim Ambon masih trauma. Pasalnya, dalam kerusuhan yang menewaskan beberapa pemuda Muslim itu, perusuh Kristen mendominasi bentrokan dengan bom dan persenjataan yang lengkap.
Selain tidak adanya jaminan keamanan dari pemerintah, salah satu alasan warga Muslim tetap bertahan di pengungsian adalah trauma terhadap keberingasan perusuh Kristen dengan persiapan perang yang lengkap bom dan senjata api yang lengkap dalam insiden 9/11.
Di temui di pengungsian, Ibu Sunni, nama alias, salah seorang warga yang menjadi saksi mata dalam insiden berdarah 9/11 menuturkan bahwa bentrok antara perusuh Kristen dengan pihak Islam sangat tidak imbang, baik dalam jumlah maupun persenjataan. Meski menyebut banyak korban dari pihak Islam, ibu berusia 40 tahun ini tidak bisa memastikan berapa jumlah pasti korban. “Katong seng bisa bilang berapa yang meninggal karena katong seng tahu. Katong mau bilang lagi nanti kalau begini jadi fitnah, seng mau cari masalah kan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Ahad lalu.
Pihak Islam, tutur Sunni, sama sekali tidak ada persiapan dalam bentrok 9/11 itu. Berbeda dengan pihak Kristen yang sudah siap tempur dengan senjata api. Akibatnya, banyak pemuda Muslim yang tertembak dalam bentrok 9/11.
“Anak-anak banyak yang ditembak senapan. Katong ni seng, tanpa persiapan. Kalau di sana barangkali ada persiapan, karena katong ketemu anak-anak banyak kena senapan termasuk beta punya anak laki-laki. Beta punya anak laki-laki kena di sini (sambil menunjuk ke kaki, red). Kepalanya kena batu. Bayangkan begitu jauhnya dorang itu kok bisa sampai di Telkom batunya itu,” kenangnya.
Trauma warga Muslim terhadap bom dan senjata api pihak Kristen itu bukan isapan jempol. Berdasarkan data resmi yang diperoleh wartawan voa-islam.com dari Rumah Sakit Umum Al-Fatah Ambon, beberapa korban dari pihak Muslim meninggal akibat bom dan peluru senjata api.
Dalam daftar Nama Pasien-Pasien Korban Bencana Konflik yang meninggal di RSU Al-Fatah Ambon tanggal 11 September 2011, terpampang dua di antaranya meninggal karena bom dan peluru senjata api.
Ismail Samal (20), warga Batu Merah tercatat meninggal dengan diagnosa: “Robek daerah abdomen karena bom sampai kena isi abdomen.”
Sedangkan Sahroni Ely (20), warga Asilulu, tercatat meninggal dengan diagnosa: “Luka peluru dari dagu tembus belakang kepala, kena otak.”
Selain dari korban meninggal, RSU Al-Fatah juga mencatat puluhan korban luka baik luka parah maupun luka ringan akibat senjata api. Berikut nama-nama korban luka akibat peluru senjata api:
1. Yamin (29), warga Suabali, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak tembus perut, dioperasi tanggal 12/9/2011.”
2. Irfan Talakua (29), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak tembus pada paha di kemaluan.”
3. Abdul Saban (25), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Tembakan peluru di daerah perut.”
4. Agil (23), warga Parigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak peluru di bahu, dioperasi tanggal 15/9/2011.”
5. Syarifuddin Samal, warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembakan cis bagian abdomen belakang, peluru masih ada dan perlu operasi lanjut ke Surabaya atau Jakarta.”
6. Akbar Sila (30), warga Belakang Mesjid, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kepala bagian kiri.”
7. Abdullah Malawat (45), warga Mamala, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kepala bagian kiri.”
8. Kadri (24), warga Wara Air Kuning, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian perut.”
9. Fahri Hamdani (18), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut.”
10. Naju Z, warga Silale, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di dada kiri.”
11. Asrul Tianotak (24), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di pantat serta luka robek pada tumit dan kaki.”
12. Safa Mustaga (35), warga Soabali, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembakan pada perut bagian kiri dan luka lempar di pelipis kanan.”
13. Nasrun Ohorella (34), warga Waringi, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut kanan.”
14. Al (17), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut dan luka lempar di kaki kiri.”
15. Muhammad Saleh (39), warga Galunggung, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di dahi.”
16. Ito Rahman (42), warga PERMI, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka robek bagian dahi dan luka tembak di kaki.”
17. Abu Lutfi (31), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di paha kanan atas.”
18. Muhammad Mapi (50), warga Kebun Cengkeh, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian belakang.”
19. Madi (30), warga Talake, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian belakang/punggung.”
20. Ahmad (18), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan bagian atas.”
21. Abdul Rahman (23), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian belakang bawah.”
22. Akil (23), warga Perigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan atas.”
23. Ramli Kun (26), warga Hitu Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan.”
24. Abdul R. Rumalean (23), warga Perigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di jari tengah tangan kiri.”
25. Akbar (21), warga Kebun Cengkeh, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut.”
26. Said Hasan Al-Hamid, warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak pada tangan kiri.”
27. Fadli, warga Talake, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan/peluru masih ada.”
28. Ari Manuputty, warga STAIN, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak pada kaki kanan.”
29. Rudi, warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak pada kaki kiri.”
Tono  (23), warga Aspol Perigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian punggung.”
30. Barraq (24), warga Ponegoro, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kaki.”
31. Rahmat Hidayat (24), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kaki bagian kanan.”
32. Hermanto (26), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian punggung.”
33. Dier (25), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di paha.”
34. Rusdi Patty (35), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kaki.”
35. Ode Darwan (24), warga Namlea, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan.”
36. Hawalin (45), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan.”
37. Abdullah Rumodar (48), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis di bagian leher.”
38. Naju (23), warga Silale, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka pada dada dekat leher akibat tembakan senjat cis.”
39. Gadri (24), warga Lorong Arab, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Tembakan cis dari perut.”
40. Alkandi Sulaiman (16), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis pada tangan kanan.”
41. Achmad Latuconsina (24), warga Silale, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis di tangan kanan.”
42. Ridwan Rumalean (26), warga Batu Merah Dalam, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis di bagian belakang.” [taz/ahmed widad]

Sunday, September 11, 2011

Para jagoan wanita di zaman Rasulullah SAW

Saif Al Battar
Kamis, 6 Oktober 2011 07:04:20
Hits:
Muslimah & Mujahidah (Arrahmah.com) – Jika kita membaca sejarah para sahabat perempuan di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam, kita akan banyak menemukan kekaguman-kekaguman yang luar biasa. Mereka bukan hanya berilmu, berakhlaq, pandai membaca Al Qur’an, tapi juga jago pedang, berkuda dan memanah, dan tidak sedikit yang juga menjadi “dokter” yang pintar mengobati para sahabat yang terluka di medan perang. Bahkan, ada di antara mereka yang terpotong tangannya karena melindungi Rasulullah! Subhanallah… Simak kisah mereka..

Nusaibah si Jago Pedang
Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam yang mulia berdiri di puncak bukit Uhud dan memandang musuh yang merangsek maju mengarah pada dirinya. Beliau memandang ke sebelah kanan dan tampak olehnya seorang perempuan mengayun-ayunkan pedangnya dengan gagah perkasa melindungi dirinya. Beliau memandang ke kiri dan sekali lagi beliau melihat wanita tersebut melakukan hal yang sama – menghadang bahaya demi melindungi sang pemimpin orang-orang beriman.
Kata Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam kemudian, “Tidaklah aku melihat ke kanan dan ke kiri pada pertempuran Uhud kecuali aku melihat Nusaibah binti Ka’ab berperang membelaku.”
Memang Nusaibah binti Ka’ab Ansyariyah demikian cinta dan setianya kepada Rasulullah sehingga begitu melihat junjungannya itu terancam bahaya, dia maju mengibas-ngibaskan pedangnya dengan perkasa sehingga dikenal dengan sebutan Ummu Umarah, adalah pahlawan wanita Islam yang mempertaruhkan jiwa dan raga demi Islam termasuk ikut dalam perang Yamamah di bawah pimpinan Panglima Khalid bin Walid sampai terpotong tangannya. Ummu Umarah juga bersama Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam dalam menunaikan Baitur Ridhwan, yaitu suatu janji setia untuk sanggup mati syahid di jalan Allah.
Nusaibah adalah satu dari dua perempuan yang bergabung dengan 70 orang lelaki Ansar yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam. Dalam baiat Aqabah yang kedua itu ia ditemani suaminya Zaid bin Ahsim dan dua orang puteranya: Hubaib dan Abdullah. Wanita yang seorang lagi adalah saudara Nusaibah sendiri. Pada saat baiat itu Rasulullah menasihati mereka, “Jangan mengalirkan darah denga sia-sia.”
Dalam perang Uhud, Nusaibah membawa tempat air dan mengikuti suami serta kedua orang anaknya ke medan perang. Pada saat itu Nusaibah menyaksikan betapa pasukan Muslimin mulai kocar-kacir dan musuh merangsek maju sementara Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam berdiri tanpa perisai. Seorang Muslim berlari mundur sambil membawa perisainya, maka Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam berseru kepadanya, “berikan perisaimu kepada yang berperang.” Lelaki itu melemparkan perisainya yang lalu dipungut oleh Nusaibah untuk melindungi Nabi.
Ummu Umarah sendiri menuturkan pengalamannya pada Perang Uhud, sebagaimana berikut: “…saya pergi ke Uhud dan melihat apa yang dilakukan orang. Pada waktu itu saya membawa tempat air. Kemudian saya sampai kepada Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam yang berada di tengah-tengah para sahabat. Ketika kaum muslimin mengalami kekalahan, saya melindungi Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam, kemudian ikut serta di dalam medan pertempuran. Saya berusaha melindungi Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam dengan pedang, saya juga menggunakan panah sehingga akhirnya saya terluka.”
Ketika ditanya tentang 12 luka ditubuhnya, Nusaibah menjawab, “Ibnu Qumaiah datang ingin menyerang Rasulullah ketika para sahabat sedang meninggalkan baginda. Lalu (Ibnu Qumaiah) berkata, ‘mana Muhammad? Aku tidak akan selamat selagi dia masih hidup.’ Lalu Mushab bin Umair dengan beberapa orang sahabat termasuk saya menghadapinya. Kemudian Ibny Qumaiah memukulku.”
Rasulullah juga melihat luka di belakang telinga Nusaibah, lalu berseru kepada anaknya, “Ibumu, ibumu…balutlah lukanya! Ya Allah, jadikanlah mereka sahabatku di surge!” Mendengar itu, Nusaibah berkata kepada anaknya, “Aku tidak perduli lagi apa yang menimpaku di dunia ini.”
Subhanallah, sungguh setianya beliau kepada baginda Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam.
Khaulah binti Azur (Ksatria Berkuda Hitam)
Siapa Ksatria Berkuda Hitam ini? Itulah Khaulah binti Azur. Dia seorang muslimah yang kuat jiwa dan raga. Sosok tubuhnya tinggi langsing dan tegap. Sejak kecil Khaulah suka dan pandai bermain pedang dan tombak, dan terus berlatih sampai tiba waktunya menggunakan keterampilannya itu untuk membela Islam bersama para mujahidah lainnya.
Diriwayatkan betapa dalam salah satu peperangan melawan pasukan kafir Romawi di bawah kepemimpinan Panglima Khalid bin Walid, tiba-tiba saja muncul seorang penunggang kuda berbalut pakaian serba hitam yang dengan tangkas memacu kudanya ke tengah-tengah medan pertempuran. Seperti singa lapar yang siap menerkam, sosok berkuda itu mengibas-ngibaskan pedangnya dan dalam waktu singkat menumbangkan tiga orang musuh.
Panglima Khalid bin Walid serta seluruh pasukannya tercengang melihat ketangkasan sosok berbaju hitam itu. Mereka bertanya-tanya siapakah pejuang tersebut yang tertutup rapat seluruh tubuhnya dan hanya terlihat kedua matanya saja itu. Semangat jihad pasukan Muslimin pun terbakar kembali begitu mengetahui bahwa the Black Rider, di penunggang kuda berbaju hitam itu adalah seorang wanita!
Keberanian Khaulah teruji ketika dia dan beberapa mujahidah tertawan musuh dalam peperangan Sahura. Mereka dikurung dan dikawal ketat selama beberapa hari. Walaupun agak mustahil untuk melepaskan diri, namun Khaulah tidak mau menyerah dan terus menyemangati sahabat-sahabatnya. Katanya, “Kalian yang berjuang di jalan Allah, apakah kalian mau menjadi tukang pijit orang-orang Romawi? Mau menjadi budak orang-orang kafir? Dimana harga diri kalian sebagai pejuang yang ingin mendapatkan surga Allah? Dimana kehormatan kalian sebagai Muslimah? Lebih baik kita mati daripada menjadi budak orang-orang Romawi!”
Demikianlah Khaulah terus membakar semangat para Muslimah sampai mereka pun bulat tekad melawan tentara musuh yang mengawal mereka. Rela mereka mati syahid jika gagal melarikan diri. “Janganlah saudari sekali-kali gentar dan takut. Patahkan tombak mereka, hancurkan pedang mereka, perbanyak takbir serta kuatkan hati. Insya Allah pertolongan Allah sudah dekat.
Dikisahkan bahwa akhirnya, karena keyakinan mereka, Khaulah dan kawan-kawannya berhasil melarikan diri dari kurungan musuh! Subhanallah…
Nailah si Cantik yang Pemberani
Nailah binti al-Farafishah adalah istri Khalifah Ustman bin Affan. Dia terkenal cantik dan pandai. Bahkan suaminya sendiri memujinya begini: “Saya tidak menemui seorang wanita yang lebih sempurna akalnya dari dirinya. Saya tidak segan apabila ia mengalahkan akalku.” Subhanallah!
Mereka menikah di Madinah al-Munawwarah dan sejak itu Ustman kagum pada tutur kata dan keahlian Nailah di bidang sastra. Karena cintanya, Ustman paling senang memberikan hadiah untuk istrinya itu. Mereka punya satu orang anak perempuan, Maryan binti Ustman.
Ketika terjadi fitnah yang memecah belah umat Islam pada tahun 35 Hijriyah, Nailah ikut mengangkat pedang untuk membela suaminya. Seorang musuh menerobos masuk dan menyerang dengan pedang pada saat Ustman sedang memegang mushaf atau Al Qur’an. Tetesan darahnya jatuh pada ayat 137 surah Al Baqarah yang berbunyi, “Maka Allah akan memelihara engkau dari mereka.”
Seseorang pemberontak lain masuk dengan pedang terhunus. Nailah berhasil merebut pedang itu namun si musuh kembali merampas senjata itu, dan menyebabkan jari-jari Nailah terputus Ustman syahid karena sabetan pedang pemberontak. Air mata Nailah tumpah ruah saat memangku jenazah sang suami. Ketika kemudian ada musuh yang dengan penuh kebencian menampari wajah Ustman yang sudah wafat itu, Nailah lalu berdoa, “Semoga Allah menjadikan tanganmu kering, membutakan matamu dan tidak ada ampunan atas dosa-dosamu!”
Dikisahkan dalam sejarah bahwa si penampar itu keluar dari rumah Ustman dalam keadaan tangannya menjadi kering dan matanya buta!
Sesudah Ustman wafat, Nailah berkabung selama 4 bulan 10 hari. Ia tak berdandan dan berhias dan tidak meninggalkan rumah Ustman ke rumah ayahnya.
Nailah memandang kesetiaan terhadap suaminya sepeninggalnya lebih berpengaruh dan lebih besar dari apa yang dilihatnya terhadap ayahnya, saudara perempuannya, ibunya dan juga kerabatnya. Ia selalu mendahulukan keutamaannya, mengingat kebaikannya di setiap tempat dan kesempatan. Ketika Ustman terbunuh, ia mengatakan, “Sungguh kalian telah membunuhnya padahal ia telah menghidupkan malam dengan Al Qur’an dalam rangkaian rakaat.”
Subhanallah yah, ternyata umat muslim juga memiliki jagoan wanita yang memang nyata adanya, semoga kita, para muslimah dapat mengambil teladan dari mereka, aamiin.
Sumber: • Al-Ekhlaas Islamic Page
http://www.arrahmah.com
filter your mind, get the truth

Jihad: Pertarungan Sepanjang Masa Tinggikan Kalimat Allah Ta'ala

Jihad: Pertarungan Sepanjang Masa Tinggikan Kalimat Allah Ta'ala

Oleh : Abu Asybal Usamah
وَ كَأَيّن مَِنْ نَبِي قََاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّو ن كَثِير فما وَهَنوا لِمَا أصَابَهُم في سبيل الله و ما ضعفوا و ما استكانوا و الله يحب الصابرين
“Dan berapa banyak Nabi bersama kawanan setia berperang, mereka tidak sedih atas apa yang menimpa mereka di jalan Allah dan tidak pula lemah serta menyerah” (Qs Ali Imron 146).
Pergolakan anatara yang haq dan yang bathil adalah sunnatullah
Allah telah mengadakan sesuatu di dunia ini secara berpasangan. Ada yang saling melengkapi, membutuhkan, berlwanan dan bergesekan. Allah Ta’ala menciptakan pria dan wanita, malam dan siang, air dan api, panas dan dingin. Semuanya berpasanngan. Begitu juga dengan Al-Haq dan Al-Bathil. Kedua unsur ini saling bertolak belakang dan akan saling bergesekan sampai kapan pun. Para pengemban kedua pun senantiasa berada pada alur yang sama dengan apa yang diemban. Bertabrakan dan bergesekan. Karena kedua memiliki unsur asasi yang berbeda dan saling bertolak belakang ibarat kutub utara dan selatan. Jika salah satu bisa menyatu dengan lain, dapat dipastikan bahwa unsur dari keduanya telah luntur hingga bisa melebur. Syaithan adalah gembong dari pengemban panji kebathilan bersama pengikutnya, sedangkan para Rasul adalah pengemban panji Al haq berserta pengikutnya. Para Rasul ‘alaihimussalam diperinthakan untuk menegakkan kebenaran dimuka bumi ini dengan menyembah Allah semata, tunduk dibawah titah Nya seutuhnya. Sedangkan Syaithan berusaha merobohkan Al haq agar orang mempersekutan Allah ‘Azza wa jalla dengan segala bentuk dan cara. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan demikianlah kami jadikan musuh bagi setiap Nabi, dari kalangan jin dan manusia yang sebagian mereka membisikkan perkataan yang sia-sia ” (QS Al An’am 112)
 “Dari Saburah bin Abi Fakih berkata aku mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “seungguhnya syaithan menghalang-halangi jalan masuk Islam seraya berkata, kamu masuk Islam lalu meninggalkan agamamu dan agama bapak juga kakakemu, maka ia mengabaikannya dan masuk Islam, kemudian syaithan menghalang-halangi di jalan hijrah seraya berkata, kamu hijrah lalu meninggalkan kampungmu , perumpamaan hijrah seperti penunggang kuda sepanjang masa, lalu dia mengabaikanya dan berhijrah, kemudian ia menghalang-halangi di jalan jihad seraya berkata kamu melawan keinginan dan mengorbankan hartamu, kemudian kamu berperang lalu mati hingga istrimu dinikahi lagi dan hartamu dibagi-bagikan. Maka ia abaikan lalu berjihad. Rasulullah shollallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berkata , maka barangsiapa diantara kalian yang melakukan demikian kemudian ia mati atau terbunuh, tenggelam, jatuh dari kendaraan, maka Allah berkewajiban memasukannya ke surga” (HR Muslim).
Beginilah jalan yang ditempuh para Rasul
Pergesekan itu akan senantiasa didapati dalam berbagai bentuknya. Baik cara yang halus hingga cara yang ekstrem yaitu perang. Membela yang haq meninggikan kalimatullah. Rasulullah SAW bersabda  :
“Barang siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia di jalan Allah” (HR Muslim)
Namun sekarang meninggikan kalimat Allah, membela agama Allah adalah sesuatu yang tabu sehingga mereka menjahukan sensitifitas agama ini dari hati kaum mukminin. Sedangkan mereka yang menabuh genderang perang lalu mengangkat panji selain Dinullah maka itu bukan fisabilillah. Komunisme, nasionalisme, sosialisme dan paham-paham yang lain, mereka bersusah payah untuk menegakkannnya, bahkan sampai perang pun mereka lakukan agar bisa menegakkan prinsip mereka. Padahal itu adalah fi sabilisysyaithan karena bukan Lillahi Ta’ala. Hal semacam ini merupakan tabi’at dari Dinullah/Dinul haq yang bertentangan dengan bathil.
“Biarkan (mereka berkata demikian), kami akan kuasakan yang Haq di atas bathil” (QS Al Anbiya’ 18)
Maka ketika Rasulullah SAW mengalami kekalahan dan pukulan berat pada perang Uhud, para sahabat merasa sedih dan terpukul bahkan mereka menganggap bahwa tidak ada hari lagi setelah itu karena Rasulullah telah dikabarkan terbunuh. Pukulan yang berat. Tapi Allah memahamkan mereka tentang kaum sebelum mereka, yang berjuang bersama Nabi mereka. Melewati ujian yang berat, Meskipun Nabi mereka terbunuh namun perjuangan tetap berlanjut. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan berapa banyak Nabi bersama kawanan setia berperang, mereka tidak sedih atas apa yang menimpa mereka di jalan Allah (Nabi mereka terbunuh) dan tidak pula lemah serta menyerah” (QS Ali ‘Imron : 146)
Jihad, pertarungan sepanjang masa meninggikan kalimat Allah
Ayat di atas cukup memeberikan kita gambaran tentang jalan yang ditempuh para Nabi. Dan jalan itu terus akan dilewati oleh generasi yang teguh di atas prinsip para Rasul. Jalan berduri yang panjang menuju surga Allah.
“apakah kalian mengira akan masuk surgasedangkan Allah belum tau siapa diantara kalian yang berjihad dan yang sabar” (QS Al i‘Imran 142)
Semua akan terus berlangsung hingga panji kalimat Allah berkibar, Dinullah tegak dan Islam memimpin menyebarkan rahmat keseluruh alam.
“Dan perangilah mereka di jalan Allah hingga tidak ada lagi fitnah (kekufuran dan kezaliman) dan din (kepatuhan) ini hanya untuk Allah ” (QS Al Anfal 39)
Berapa banyak peperangan yang dilewati oleh Rasulullah SAW dan para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim untuk menegakkan kalimat Allah, namun mereka tetap tegar meskipun terkadang angin memiringkan ranting keimanan mereka. Karena mereka paham bahwa orang kafir tak akan henti-hentinya membuat makar untuk memerangi Islam.
“Yahudi dan Nashrani tidak akan pernah ridha hingga kalian mengikuti millah mereka” (Qs Al-Baqoroh 120).
...jika ada yang mengatakan bahwa yang Haq akan bersatu dengan bathil berarti dia telah mengingkari sunnatullah yang berlaku dalam kitabullah...
Maka, jika ada yang mengatakan bahwa yang haq akan bersatu dengan bathil berarti dia telah mengingkari sunnatullah yang berlaku dalam kitabullah. Hal ini telah dijelaskan dalam riwayat dari Salamah bin Nufail Al Kindy, beliau berkata : ketika kami duduk disisi Rasulullah SAW tiba-tiba datang seorang kepada beliau lalu berkata : “Wahai Rasulallah, kuda perang telah ditambatkan, senjata telah ditaruh dan orang-orang mengira sudah tidak ada perang, perang telah usai” Rasulullah SAW menimpali : “mereka telah berdusta, sekarang lah waktu perang tiba, sesungguhnya akan senantiasa ada segolongan dari ummatku yang bereperang fi sabilillah , tidak membahayakan bagi mereka orang yang menyelisihi mereka, Allah membelokkan hati suatu kaum lalu memeberi rezki mereka (kelompok yang dijanjikan) dari kaum tersebut hingga datang hari kiamat. Dan perang tak akan usai hingga keluar Ya’juj dan Ma’juj (kiamat).” (HR An Nasa’i).
Oleh karena itu, bagi seorang muslim hendaklah ia melihat jalan para Rasul dan pengikutnya, mengambil I’tibar dan melanjutkan perjuangan Rasulullah SAW dengan jihad fisabilillah. [voa-islam.com]

Saturday, September 10, 2011

Beragama ISLAM tapi sayang tidak memperjuangkan ke Islamannya



Kita mempunyai seorang pemimpin yang benar-benar sangat disayangkan, beragama islam tapi sayang tidak memperjuangkan ke islamannya, padahal  beliau tahu saat meninggal nanti yang dibawa bukanlah harta benda, melainkan sgala amalan dan keikhlasan untuk siapakah kita beribadah, yang nanti diakhirat kita pasti ditanya?
Hukum lahirnya hukum karena ada manusia-manusia yang membutuhkannya, kemudian lahirlah aturan-aturan yang ada saat ini
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih (disunting dari Wikipedia)
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya (disunting dari Wikipedia)
Sedangkan hukum di Indonesia,...?
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara



Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
1.       HUKUM DIBUAT
2.      DIBUTUHKAN KESADARAN DARI MASYARAKAT, ATAU MANUSIA HARUS SADAR DAN MEMPUNYAI KESADARAN UNTUK MENJALANKANNYA sebagai media bantuannya disini untuk menegakkan hukum dibutuhkan Aparat KEPOLISIAN dan KEBIJAKSANAAN agar dalam pelaksanaannya DAN PENERAPANYA bisa fleksibel, dalam arti disini bukan hukumnya yang fleksibel tetapi para penggunanya yang harus mempunyai KEBIJAKSANAAN terutama untuk memecahkan masalah dua orang client yang saling tidak mau mengalah.
        JADI HUKUM YANG TEGAS SANGAT DIBUTUHKAN OLEH SEBUAH NEGARA.

3.    KEIHLASAN SANGAT DIBUTUHKAN, DENGAN TERTANAM KEIHLASAN MANUSIA AKAN DENGAN RINGAN,MUDAH, TANPA BEBAN MENJALANKAN HUKUM SEHINGGA RASA KEADILAN TERTANAM DALAM HATI DAN JIWA
4.       TUJUAN , TUJUAN DARI KEIHLASAN TERSEBUT UNTUK SIAPA ? KARENA ALLAH

SYARIAT ISLAM

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam di mana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

[sunting] Sumber Hukum Islam

[sunting] Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

[sunting] Al Hadist

1.hadits hasan 2.hadits shaheh 3.hadits dhaif

[sunting] Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al'qur'an dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain:
  • Ijma', kesepakatan para-para ulama.
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

[sunting] Lihat pula

HUKUM DI INDONESIA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

[sunting] Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

[sunting] Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

[sunting] Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

[sunting] Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

[sunting] Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

[sunting] Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

[sunting] Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

[sunting] Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

[sunting] Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

[sunting] Istilah hukum

[sunting] Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

[sunting] Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

[sunting] Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

[sunting] Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

SBY PILIH KASIH , TOLONG KAMI YANG DI AMBON

Suara SBY Lantang Untuk Kristen Solo, Tapi Sumbang Untuk Muslim Ambon

Peledakan Bom yang terjadi di Gereja Bethel Injil Solo membuat pihak pemerintah panik. Baru beberapa jam ledakan terjadi, SBY langsung menggelar konferensi pers. Secara lantang, SBY menginstrusikan polisi membongkar jaringan terorisme ini.
"Saya instruksikan agar investigasi lanjutan dilakukan secara intensif untuk mengetahui dan membongkar habis rangkaian jaringan pelaku teror di Cirebon dan Solo," katanya dalam konferensi pers, Minggu (25/9).
Tapi hal berbeda justru terjadi pada kasus Ambon. Tidak sebersit pun membuat SBY siaga menyiapkan aparatnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. SBY pun tidak terlihat lantang berbicara untuk meminta polisi dan Densus mengungkap habis jaringan Kristen yang membantai umat muslim, �Padahal jumlah korban (umat muslim di Ambon, red) lebih banyak,� kata Direktur Lembaga Pengkajian Syariat Islam, Fauzan Al Anshari kepada Eramuslim.com, senin pagi, (26/9)
Ketimpangan inilah yang menjadi bukti bahwa SBY tidak adil dalam menyikapi dua kasus dari dua agama berbeda ini. Dalam kasus Solo, belum saja pengusutan tuntas dilaksakanakan, Dewan Pembina Partai Demokrat itu langsung menunjung hidung kejadian Solo terkait dengan jaringan Cirebon yang notabene banyak umat Islam menjadi tertuduh.
�Investigasi sementara yang dilakukan, pelaku pembom bunuh diri ini adalah anggota dari jaringan teroris Cirebon dan kelompok itu melakukan aksi terorisme di Cirebon,� katanya di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (25/9) sore.
Hal ini lagi-lagi berbeda dengan yang dialami warga muslim Ambon. Sampai sekarang umat muslim masih tinggal di barak pengungsian. Rumah mereka hangus dibakar. Lima orang Nashrani yang membunuh lima orang muslim pun belum tertangkap. �Bayangkan kasus Ambon saja belum ditemukan siapa pembunuh Darmin (Tukang Ojek Muslim, red). Tapi untuk Bom Solo, sudah dikaitkan ke jaringan Cirebon,� tukas Fauzan Al Anshari.
Menurut Fauzan, SBY diuntungkan dalam kasus Solo. Masyarakat tidak akan banyak mendapatkan informasi mengenai kasus Korupsi yang menimpa partainya. "Karena pasti media akan mengalihkan berita ke Solo," ujarnya.
Sebaliknya, umat Muslim lagi-lagi bagai petikan lama yang kembali tersudutkan. Terorisme bagai paku mati yang hanya bisa menancap di tubuh umat muslim, tapi tidak untuk kaum Kristiani. Tutur Fauzan, hal inlilah yang membuat umat takut untuk berIslam secara kaffah. �Saya sudah dapat laporan di beberapa mesjid banyak jama�ah khawatir, mereka takut menyuarakan tentang Syariat.� ujarnya prihatin. (pz)

Lihat ARUS MUDIK dan BALIK Lebaran

Informasi lebih lengkap


http://www.rttmc-hubdat.web.id


Streaming Kamera CCTV dari lokasi lokasi pengamatan



http://rttmc-hubdat.web.id/rttmc2009/kamera/kamera-peta.php

Bukti Ilmiah Mukjizat Rosulullah Membelah Bulan.....Ditemukan


Berbagai macam mukjizat telah diberikan Allah SWT kepada kekasihNya Rasullah Muhammad SAW, untuk memberi kebenaran atas Kerasulan yang disandangnya. Salah satu mukjizat dari Rasulullah Muhammad SAW, ialah “Membelah Bulan”.

Sebagaimana hadits riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu berikut ini, ia berkata :
Bulan terbelah menjadi dua pada masa Rasulullah SAW lalu Rasulullah SAW bersabda : Saksikanlah oleh kalian.” (Shahih Muslim No. 5010)

Hadist riwayat Anas RA, dia berkata :
“Penduduk Makkah meminta kepada Rasulullah SAW untuk diperlihatkan kepada mereka satu mukjizat (tanda kenabian), maka Rasulullah SAW memperlihatkan kepada mereka mukjizat terbelahnya bulan sebanyak dua kali.” (ShahihMuslim No. 5013)

Dalam temu wicara di televisi bersama pakar Geologi Muslim, Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar, salah seorang warga Inggris mengajukan pertanyaan kepadanya, apakah ayat dari surat Al-Qamar memiliki kandungan mukjizat secara ilmiah?

Maka Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar menjawabnya sebagai berikut :
“Tentang ayat ini, saya akan menceritakan sebuah kisah. Sejak beberapa waktu lalu, saya mempresentasikan di Univ. Cardif, Inggris bagian barat, dan para peserta yang hadir bermacam-macam, ada yangmuslim dan ada juga yang bukan muslim. Salah satu tema diskusi waktu itu adalah seputar mukjizat ilmiah dari Al-Qur’an.”

Salah seorang pemuda yang beragama muslim pun berdiri dan bertanya : “Wahai Tuan, apakah menurut anda ayat yang berbunyi “Telah dekat hari kiamat dan bulan pun telah terbelah” mengandung mukjizat secara ilmiah?”

Maka professor pun menjawabnya :
“Tidak, sebab kehebatan ilmiah dapat diterangkan oleh ilmu pengetahuan, sedangkan mukjizat tidak bisa diterangkan oleh ilmu pengetahuan, sebab ia tidak bisa menjangkaunya.

Dan tentang terbelahnya bulan, maka itu adalah mukjizat yang terjadi pada Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai pembenaran atas kenabian dan kerasulannya, sebagaimana nabi-nabi sebelumnya.

Dan mukjizat yang kelihatan, maka itu disaksikan dan dibenarkan oleh setiap orang yang melihatnya. Andai hal itu tidak termaktub di dalam kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah SAW, maka tentulah kami para muslimin di zaman ini tidak akan mengimani hal itu.

Akan tetapi, hal itu memang benar termaktub di dalam Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Dan memang Allah ta’alaa benar-benar Maha berkuasa atas segala sesuatu”.

Maka, Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar pun mengutip sebuah kisah Rasulullah membelah bulan. Kisah itu adalah sebelum hijrah dari Makkah Mukarramah ke Madinah. Orang-orang musyrik berkata, “WahaiMuhammad, kalau engkau benar Nabi dan Rasul, coba tunjukkan kepada kami satu kehebatan yang bisa membuktikan kenabian dan kerasulanmu (mengejek dan mengolok-olok)?”

Rasulullah bertanya, “Apa yang kalian inginkan ? Mereka menjawab: Coba belah bulan”. Maka, Rasulullah pun berdiri dan terdiam, lalu berdoa kepada Allah agar menolongnya. Lalu, Allah memberitahu Muhammad agar mengarahkan telunjuknya ke bulan. Maka, Rasulullah pun mengarahkan telunjuknya ke bulan dan terbelahlah bulan itu dengan sebenar-benarnya. Maka, serta-merta orang-orang musyrik pun berujar, “Muhammad, engkau benar-benar telah menyihir kami!”

Akan tetapi, para ahli mengatakan bahwa sihir memang benar bisa saja “menyihir” orang yang ada disampingnya, akan tetapi tidak bisa menyihir orang yang tidak ada di tempat itu. Maka, mereka pun menunggu orang-orang yang akan pulang dari perjalanan. Lalu, orang-orang Quraisy pun bergegas menuju keluar batas kota Makkah menanti orang yang baru pulang dari perjalanan.

Dan ketika datang rombongan yang pertama kali dari perjalanan menuju Makkah, orang-orang musyrik pun bertanya, “Apakah kalian melihat sesuatu yang aneh dengan bulan?” Mereka menjawab, “Ya, benar. Pada suatu malam yang lalu kami melihat bulan terbelah menjadi dua dan saling menjauh masing-masingnya kemudian bersatu kembali…”.

Akhirnya, sebagian mereka pun beriman sedangkan sebagian lainnya lagi tetap kafir (ingkar). Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat-Nya: Sungguh, telah dekat hari qiamat dan telah terbelah bulan. Ketika melihat tanda-tanda kebesaran Kami, merekapun ingkar lagi berpaling seraya berkata, “Ini adalah sihir yang terus-menerus”, dan mereka mendustakannya, bahkan mengikuti hawa nafsu mereka. Dan setiap urusan benar-benar telah tetap …. (sampai akhir surat Al-Qamar). Ini adalah kisah nyata, demikian kata Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar

Dan setelah selesai Prof. Dr. Zaghlul menyampaikan hadits nabi tersebut, berdirilah seorang muslim warga Inggris dan memperkenalkan diri seraya berkata : “Aku Daud Musa Pitkhok, ketua Al-Hizb Al-Islamy Inggris. Wahai tuan, bolehkah aku menambahkan?”

Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar menjawab : “Dipersilahkan dengan senang hati.”

Daud Musa Pitkhok berkata :
“Aku pernah meneliti agama-agama (sebelum menjadi muslim), maka salah seorang mahasiswa muslim menunjukiku sebuah terjemahan makna-makna Al-Qur’an yang mulia. Maka, aku pun berterima kasih kepadanya, dan aku pun membawa terjemahan itu pulang ke rumah. Dan ketika aku membuka-buka terjemahan Al-Qur’an itu di rumah, maka surat yang pertama aku buka ternyata Al-Qamar. Dan aku pun membacanya :

“Telah dekat datangnya saat itu dan Telah terbelah bulan [1434]. Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus”. Dan mereka mendustakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya[1435].” (QS. Al-Qamar : 1-3)

[1434] Yang dimaksud dengan saat di sini ialah terjadinya hari kiamat atau saat kehancuran kaum musyrikin, dan “terbelahnya bulan”, ialah suatu mukjizat nabiMuhammad SAW.

[1435] Maksudnya, bahwa segala urusan itu pasti berjalan sampai waktu yang Telah ditetapkan terjadinya, seperti: urusan Rasulullah dalam meninggikan kalimat Allah pasti sampai pada akhirnya yaitu kemenangan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. sedang urusan orang yang mendustakannya pasti sampai pula pada akhirnya, yaitu kekalahan di dunia dan siksaan di akhirat.

Maka aku pun bergumam : “Apakah kalimat ini masuk akal?? Apakah mungkin bulan bisa terbelah kemudian bersatu kembali?? Andai benar, kekuatan macam apa yang bisa melakukan hal itu???”

Maka, aku pun menghentikan dari membaca ayat-ayat selanjutnya, dan aku menyibukkan diri dengan urusan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi Allah-lah Yang Maha Tahu tentang tingkat keikhlasan hamba-Nya dalam pencarian kebenaran.

Maka aku pun suatu hari duduk di depan televisi Inggris. Saat itu ada sebuah diskusi hangat antara presenter seorang Inggris dan 3 orang pakar ruang angkasa Amerika Serikat. Ketiga pakar antariksa tersebut pun menceritakan tentang dana yang begitu besar dalam rangka melakukan perjalanan ke antariksa.

Daripada itu, diantara diskusi hangat tersebut adalah tentang turunnya astronot menjejakkan kakiknya di bulan, dimana perjalanan antariksa ke bulan tersebut telah menghabiskan dana tidak kurang dari 100 juta dollar.

Mendengar hal itu, presenter terperangah kaget dan berkata : “Kebodohan macam apalagi ini, dana begitu besar dibuang oleh AS hanya untuk bisa mendarat di bulan?”

Mereka pun menjawab : “Tidak! Tujuannya tidak semata menancapkan ilmu pengetahuan AS di bulan, akan tetapi kami mempelajari kandungan yang ada di dalam bulan itu sendiri, maka kami pun telah mendapat hakikat tentang bulan itu, yang jika kita berikan dana lebih dari 100 juta dollar untuk kesenangan manusia, maka kami tidak akan memberikan dana itu kepada siapapun.”

Mendengar paparan itu, ketua Al-Hizb Al-Islamy Inggris mengatakan :
“Maka aku pun turun dari kursi dan berkata, “Mukjizat (kehebatan) benar-benar telah terjadi pada diri Muhammad sallallahu alaihi wassallam 1400-an tahun yang lalu. Allah benar-benar telah mengolok-olok AS untuk mengeluarkan dana yang begitu besar, 100 juta dollar lebih, hanya untuk menetapkan akan kebenaran muslimin! Subhanallah.

Agama Islam ini tidak mungkin salah (aku pun bergumam) : “Maka, aku pun membuka kembali Mushhaf Al-Qur’an dan aku baca surat Al-Qamar sambil mencucurkan air mata, saat itulah awal aku menerima dan masuk Islam, saat terindah dalam hidupku sekaligus saat paling penting"

Tautan Video tentang Prof. Dr. Zaghlul Al Najjar :








Maha Benar Allah Atas Segala Firmannya. Subhanallah.....Allaahu Akbar. Laa Khaula Wa Laa Quwwata Illa Billaah.

Kami segenap kru Admin situslakalaka bersaksi bahwa tidak ada Ilah Yang berhak disembah selain Allah, Dan Kami Juga Bersaksi bahwa Muhammad saw putra Abdullah adalah Utusan Allah.

MENDENGAR DAN TIDAK

MENDENGAR DAN TIDAK 2:93 Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu ...