Intervensi
demokrasi dalam ideologi perjuangan Islam
Ukasyah
- Kamis, 24 Ramadhan 1434 H / 1 Agustus 2013 13:44
Oleh Ustadz
Irfan S Awwas
Ketua Lajnah
Tanfidziyah Majelis Mujahidin
(Arrahmah.com
) - PERJALANAN sejarah perjuangan
umat Islam akhir-akhir ini mencatat, bahwa gerakan Islam memiliki potensi cukup
besar untuk memenangkan suara mayoritas melalui pemilu demokrasi. Akan tetapi,
kemenangan tersebut menjadi tidak efektif setelah kekuasaan itu diraih. Kemenangan
FIS di Al-Jazair pada era 90-an sebagai contoh, begitu mudah dianulir pihak militer.
Begitupun kemenangan Najmuddin Erbakan di Turki. Jauh sebelumnya, kemenangan
Masyumi di Indonesia hingga meraih kursi Perdana Menteri. Dan yang paling baru,
kemenangan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Belum genap setahun berkuasa,
pemerintahan Presiden Mursi ditumbangkan secara illegal melalui kudeta militer.
Menyaksikan fakta ini, cukup menarik mengikuti perbincangan A. Hassan dengan PM Moh. Natsir yang diceritakan pada Muhammad
Thalib, tahun 1968, oleh almarhum Abdullah Musa, penanggungjawab Majalah
Al-Muslimun dan menantu A. Hassan.
A. Hassan mengatakan, ” Setelah Sukarno meraih kekuasaan menjadi Presiden RI dia berani langsung
menghantam dan mendiskreditkan Islam. Tetapi mengapa ketika Natsir menjadi
Perdana Menteri, tidak berani membela Islam dan menghantam lawan lawan Islam?
Karena takut dituduh tidak demokratis oleh Barat.” Kelemahan tokoh-tokoh
Islam, takut dituduh anti barat dan tidak demokratis. Sibuk dengan kesan orang
kafir, padahal rezim kuffar dimanapun tidak pernah mempertimbangkan eksistensi
Islam dan umat Islam dalam menentukan sistem pemerintahan apa yang akan mereka
jalankan. Sikap yang sama berulang lagi pada Presiden Mursi. Dalam suatu
wawancara dengan media Prancis Le Monde , seminggu setelah dilantik sebagai
Presiden Mesir. Pewawancara menanyakan: “Apakah Ikhwanul Muslimin akan menjadikan
Mesir sebagai negara agama?” Presiden Mursi menjawab: “Mesir tidak akan menjadi negara agama.” Ini membuktikan,
bahwa Mursi tidak mau berterus terang menghadapi kaum sekuler, mungkin takut
dituduh anti demokrasi. “Berani
melecehkan Islam, tapi takut melecehkan demokrasi” merupakan sikap umum
sebagaian besar tokoh-tokoh Islam.
Intervensi
demokrasi
sudah sedemikian jauh menyusup ke relung hati sebagian tokoh Islam, dan
mengotori aqidah serta pemahaman agama kaum Muslim. Tidak sedikit yang
berpendapat, demokrasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Lalu,
sadar atau tidak sadar, mereka tampil sebagai bemper demokrasi, menjadikannya sebagai
barometer politik dan ideologi.
Makna
harfiyah demokrasi, sebagai pecahan dari dua kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasan) adalah kekuasaan
rakyat. Inilah makna essensial dari demokrasi, yaitu kekuasaan berada di
tangan rakyat. Termasuk tasyri’ul jamaahiir (wewenang membuat hukum) tergantung
suara mayoritas rakyat. Sebagai sistem hidup dan tatanan politik dalam
bernegara, demokrasi tidak memiliki sumber hukum, tidak punya kitab suci,
apalagi Nabi, semuanya tergantung kehendak dan hawanafsu rakyat, yang
disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Prinsip
demokrasi
adalah, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, suara rakyat adalah suara
Tuhan. Kemauan rakyat mayoritas merupakan hukum tertinggi dalam merumuskan
undang-undang; sedang kebenaran tergantung kehendak mayoritas. Mengapa kaum demokrasi
tidak menggunakan akalnya? Jika suara rakyat adalah suara tuhan, mengapa suara
tuhan begitu mudah dibeli dan dimanipulasi pada setiap Pilpres, Pilgub dan Pilkada?
Sesungguhnya
Islam mengajarkan, bahwa kedaulatan tertinggi berada
di tangan Allah Swt. Islam mengajarkan untuk beribadah dan berserah diri hanya
kepada Allah saja. Sebagai tatanan politik bernegara, Islam memiliki sumber
hukum, yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Hukum buatan manusia disebut
Undang-undang, dan hukum ciptaan Allah disebut SYARI’AT. Implementasi dari Hukum
Qur’an dan Hadist, inilah yang seharusnya dilaksanakan oleh manusia dalam segala
aspek kehidupannya. Kontroversi di
kalangan umat Islam, sesungguhnya dipicu oleh dua hal ini. Apakah dalam menyelenggarakan kekuasaan
Negara, apakah kita sebagai umat Islam ‘beriman pada konsep :
1.
Kedaulatan rakyat (demokrasi)’ dan
menolak konsep kedaulatan Allah Swt (Islam),
2.
atau sebaliknya menolak konsep
demokrasi secara totalitas dan menerima konsep Islam secara totalitas pula?
3.
Atau memilih opsi oportunistik, memadukan
demokrasi dan Islam, menolak sebagian dan menerima sebagian ajaran
Islam,seperti yang dilakukan orang-orang
kafir ahli kitab yang dimurkai Allah?
“Apakah
kamu beriman kepada sebagian Alkitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain?
Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikiandaripadamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
(Qs. Al-Baqarah, 2:85)
Terhadap
kenyataan ini, semestinya umat Islam, baik yang berada di
dalam parpol atau ormas Islam tidak boleh terlena dan lengah. Apa jadinya jika
atas nama demokrasi, lalu menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan sebaliknya?
Ada kesan, bahwa parpol Islam justru menjadi bemper demokrasi. Dalam banyak
kasus, parpol Islam justru diperalat oleh demokrasi untuk menghambat syari’at Islam.
“Boleh saja Islam berperan dalam membangun masyarakat, sejauh tidak bertentangan
dengan demokrasi,” begitu alasan mereka. Buruknya ideologi demokrasi bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara, karena menghalalkan apa yang diharamkan
Allah dan sebaliknya, bagai anak anjing yang tidak menaati induknya. Seperti
sebuah analogi dibawah ini:
Suatu ketika, seorang
laki-laki dari bani Israil kedatangan tamu, sedang di rumahnya ada seekor
anjing yang hamil tua. Berkatalah anjing itu, “Demi Allah aku tidak akan menggonggong kepada tamu tuanku”.
Tiba-tiba anak yang dikandungnya lah yang menggonggong. Tuan rumah, si pemilik
anjing berkata (kepada seseorang), “Alamat
apa ini?” Kemudian Allah memberikan ilham kepada seorang laki-laki di
antara mereka, “Ini adalah permisalan
bahwa, akan ada umat sesudahmu, orang-orang bodoh dapat memaksa orang-orang
yang pandai dan bijak di antara mereka.”
Analogi
ini bersumber dari Abdullah bin Amr yang termuat di dalam kitab Jami’us Shaghir
5204. Maksudnya, bahwa proses mencari, memilih dan menetapkan seorang
pemimpin menurut versi demokrasi adalah; siapa yang mendapatkan dukungan terbanyak
maka ialah yang patut duduk sebagai pemimpin. Dan suara terbanyak sama artinya
dengan siapa yang banyak omong. Alkisah orang-orang bodoh suka membuat gaduh
dengan beramai-ramai bersuara keras, berkampanye, bahkan money politic,
sehingga suara maupun pemikiran orang-orang pandai, cerdas, dan shalih tidak
terdengar karena tenggelam dalam riuhnya suara si bodoh (anjing) yang ber-uang.
Ketika tipu daya orang-orang jahat dapat mempengaruhi masyarakat awam, maka orang-orang
jahat pun akan dapat mengalahkan orang-orang baik. Itulah demokrasi yang
menganggap suara mayoritas sebagai tuhan (kebenaran). Tragisnya, sebagian
besar penganut Islam tampaknya merasa amat sangat bersyukur bukan bersedih Indonesia
diatur dengan sistem demokrasi, sehingga beramai-ramai menolak syari’at Islam.
Mereka menganggap demokrasi sebagai pemersatu dan penyelamat, sedangkan
syari’at Islam diposisikan sebagai ancaman dan pemecah belah rakyat. Ucapan dan rasa syukur itu diungkapkan,
misalnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono
dalam orasi pengukuhan sebagai Capres 2009: “Saya bersyukur kepada Allah Swt,
keluarga saya diatur dengan demokrasi, sehingga setiap orang dalam anggota
keluarga saya bebas berpendapat,” katanya bangga.
Kontra
Syari’at Islam Pertarungan antara yang haq dan bathil merupakan
sunnatullah. Sedangkan upaya mensinergikan antara keduanya, adalahprogram
syetan. Oleh karena itu Islam dengan tegas
menolak sinkretisasi/oplos kebenaran dan kebathilan sebagaimana firman-Nya:
“Dan
janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan
yang hak itu sedang kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah, 2:42)
Pada tataran
ideologis dan praktis, pertarungan yang terjadi sekarang bukan hanya antara
Muslim dan Non Muslim, justru antara Muslim yang mendukung dan anti formalisasi
syari’ah. Proses syetanisasi dinegeri ini, tidak hanya dimonopoli orang kafir;
tetapi berlangsung secara legal, formal, dan konstitusional. Seperti dikatakan
sekte JIL (Jaringan Islam Liberal), “Kita menerima ideologi demokrasi, karena
demokrasi mensinergikan antara yang baik dan buruk, halal dan haram.”
Kelompok
anti syari’ah Islam meyakini bahwa demokrasi lebih tepat bagi bangsa Indonesia,
karena bisa mensinergikan antara halal dan haram sesuai kebutuhan. Akibatnya
muncul sikap ambivalen dan munafik.
Pada masa
Orde Baru kekuasaan politik memang cenderung represif pada Islam karena
dianggap menjadi salah-satu potensi ancaman pada rezim yang sedang berkuasa. Upaya
sistematis dilakukan oleh kekuasaan formal untuk menekan gerak sosial-politik umat
Islam termasuk pemberian cap ‘ekstrim kanan, subversi, radikal, teroris dan sebagainya,’
yang ujung-ujungnya menekan aktifis Islam untuk tidak bisa bergerak maju dalam
bidang sosial-politik.
Partai
politik yang berasas Islam pun secara sistematis diseret ke arah meninggalkan
asas Islam, demikian pula dengan ormas Islam sekalipun yang akhirnya merubah
asas Islam menjadi asas lain. Masalahnya,
apakah dengan mimikri politik seperti itu Indonesia menjadi lebih maju dan
berjaya? Kerusakan masyarakat terus saja bertambah di atas kerusakan yang sudah
menggunung.
Lalu,
mengapa ada sejumlah tokoh Muslim, bahkan dari kalangan orang-orang yang menyatakan
diri sebagai pembela Islam, justru menolak formalisasi syari’at Islam? Mengapa terdapat
hamba Allah yang membangkang kepada Allah Swt? Apa sesungguhnya dasar berfikir
yang melatar belakangi mereka menolak syari’at Islam?
Menurut
pengalaman bertahun-tahun di arena perjuangan, dan fakta sosial di masyarakat, faktor
penyebabnya antara lain:
1.
di kalangan kaum Muslimin, muncul
kesan bahwa menegakkan kehidupan berbasis Islam merupakan ancaman terhadap
keselamatan diri di tengah berlangsungnya globalisasi politik, ekonomi, budaya
dan globalisasi agama. Hal ini tercermin pada keengganan mereka untuk berterus
terang dengan agamanya, dan dengan terpaksa menerima stigmatisasi musuh-musuh
Islam; bahwa Islam adalah agama yang telah kehilangan relevansi untuk terus
dipertahankan di era globalisasi ini. Padahal Allah Swt telah menginformasikan melalui
firman-Nya:
“Thaaha,
Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai
peringatan bagi orang yang takut kepada Allah, yaitu diturunkan dari Allah yang
menciptakan langit dan bumi yang tinggi.” (Qs.Thaaha, 20:1-3)
2.
Selain faktor di atas, banyak kalangan
Muslim yang memposisikan Islam selaras dengan demokrasi. Sehingga, ketika
mereka melakukan amal-amal demokrasi berlandaskan kedaulatan rakyat dan tunduk
pada suara mayoritas, mereka ingin perbuatannya itu dilabeli merk ‘Islami’.
Padahal, tidak semua ajaran demokrasi sesuai syari’at Islam, sebaliknya apa
yang sesuai dengan syari’at Islam dianggap tidak demokratis. Jika Islam yang
dimaksud seperti yang dipahami kebanyakan orang Islam yang anti syari’at Islam,
atau menerima sebagian dan menolak sebagian dari ajaran Islam, mungkin dapat
diselaraskan dengan demokrasi. Tetapi jika Islam yang dimaksud seperti yang diwahyukan
Allah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, mustahil bisa dicocok-cocokkan. Sebab
Islam berdiri tegak di atas landasan Tauhid, sedang demokrasi berdiri tegak di
atas landasan hawa nafsu. Islam memiliki sumber hukum (Qur’an dan
Hadits),sedang demokrasi sumber hukumnya ‘kemauan orang banyak’. Islam
mengharamkan daging babi, khamer, pelacuran, perjudian, ekonomi ribawi, sedang
demokrasi menganggap kemaksiatan dan kemungkaran sebagai fasilitas hidup.
Barangkali
benar, bila dalam menjalani kehidupan ini seorang Muslim tidak memiliki ukuran
atau barometer ideologis yang jelas, sikap dan pernyataannya kerapkali kontraproduktif.
Seperti ucapan Prof. Dr.Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro PBB), pada
Ahad, 16 Shafar 1431 H/ 31 Januari 2010 M, dalam suatu dialog dengan penulis,
di hadapan Musywil Partai Bulan Bintang, Jawa Timur, Surabaya. “Demokrasi
tergantung ta’rif mana yang digunakan, karena makna demokrasi itu banyak, tidak
tunggal. Perbedaan amal demokrasi atau amal Islami, mungkin saja dirasakan oleh
mereka yang bergelut di bidang teori, tapi bagi yang bergelut secara praktis dan
pengambil keputusan, tidak merasakan adanya konflik ideologi seperti itu.
Apakah ini amal Islami atau aktivitas demokrasi, bagi saya sama saja,”
tegasnya.
Pertanyaannya,
jika ta’rif demokrasi tidak tunggal, lalu umat
Islam harus mengidentifikasikan diri pada makna demokrasi yang mana, sehingga
tidak melanggar syari’at Islam? Kaitannya dengan kebingungan memilih dan
memilah ‘yang ini amal demokrasi’ atau ‘yang itu amal Islami’, sebenarnya tidak
sulit.
Mereka
yang sedikit memahami ushul fiqh, dapat mengetahuinya melalui
kaidah ushuliyah. Dalam teori ushul fiqih, Imam Syafi’i membuat kategorisasi
amal yang disebut “ Anwa’u af’alin Nabiyyi , yaitu af’alun (perbuatan) Nabi,
sebagai barometer amal dibagi tiga bagian:
1.
Pertama, amal yang bersifat Qurbah,
seperti tuntunan ibadah dari Nabi yang tidak boleh di rubah
2.
Kedua , Tho’ah , kehidupan kemanusiaan,
yang dibatasi dengan hokum wajib, sunnah, dan mubah. Contoh, mandi junub.
Mandinya sendiri tanpa diatur agama, kita sudah biasa mandi, dilakukan oleh
orang kafir maupun Muslim. Bedanya, mandi junub bagi orang Islam adalah mandi
yang dilakukan setelah berhubungan seksual dengan istri, perempuan datang haid
atau nifas. Agama yang dibawa Nabi Muhammad menjelaskan itu, maka kita mesti
Tho’ah.
3.
Ketiga , bersifat Jibillah,
perbuatan Nabi yang bersifat naluriah. Dalam hal perbuatan yang bersifat jibillah
prinsipnya adalah mubah, kecuali ada larangan.
Jadi,
tidak perlu bingung, apalagi melakukan sinkretisasi
ideologi. Dengan kategorisasi ini, dimaksudkan agar seorang Muslim dalam menerima
atau menolak sesuatu, bukan karena sesuai atau bertentangan dengan demokrasi;
melainkan selaras dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Ketakutan
kelompok liberal akan bahaya menguatnya kekuatan Islam
yang dianggap sebagai ancaman bagi masa depan pluralism di Indonesia terus
diopinikan dengan resonansi yang kian masif. Sebuah forum yang menyebut dirinya
“Konferensi Nasional Lintas Agama” atau Indonesian Conference on Religion and
Peace (ICRP) yang dihadiri oleh sekitar 80 peserta ‘tokoh lintas agama dan kepercayaan’
dari berbagai daerah, dan menolak Perda yang bernuansa Syariat Islam, memutuskan
akan mendesak Pemerintah untuk mencabutnya. “Kami akan sampaikan kepada
presiden dan wapres yang baru terpilih agar perda-perda dievaluasi dan bisa
masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan
judicial review”, ujar ketua forum yang ternyata seorang Doktor Agama Islam dan
PNS di Departemen Agama RI.” (Harian Surya, Rabu 7/10/09).
Apa
yang disebut Perda Syariah itu? Yaitu, adanya
daerah-wilayah di Republik Indonesia ini, di mana para pejabat legislatif yang beragama
Islam membuat kesepakatan untuk menggolkan suatu Perda (Peraturan Daerah) yang
diinspirasi ajaran agamanya, yakni Syariat Islam terkait pengelolaan
wilayah,(seperti menolak perjudian, pelacuran, korupsi, dan kemasiatan lain
sesuai tuntunan agama yang dipeluknya). Mereka menggunakan mekanisme yang sudah
sejalan dengan proses pembuatan sebuah perda, termasuk, tentu saja rapat-rapat
di DPRD dengan pihak lain, lalu mereka berhasil menggolkan Perda tersebut.
Apa
yang salah dengan Perda seperti itu? Sebuah
acara “Nurcholis Madjid Memorial Lecture
III” yang digelar di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan,
Rabu (21/10/09), mengundang Ahmad Syafii Maarif, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah,
untuk menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Politik
Identitas dan Masa Depan Plularisme di Indonesia.” Dalam orasinya, Syafii
Maarif yang dikenal sebagai kontributor liberalisme menyinggung soal
gerakan-gerakan Islam seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam
(FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kerap mengampanyekan penegakan syari’at
Islam dan khilafah Islamiyah. Syafii menyatakan, “sikap MMI yang menyatakan bahwa penolakan syari’at Islam secara
konsititusional termasuk kategori kafir, fasik, dan zalim, adalah pernyataan
yang berbahaya bagi pluralisme. Kalau beragama secara hitam putih,
mungkin lebih baik saya jadi atheis saja,” tegasnya. Dengan menggunakan
retorika agitatif, Maarif menganggap bahwa tuntutan formalisasi syari’at Islam
sebagai beragama hitam putih. Lalu menuduh Majelis Mujahidin (MM) sebagai kelompok
takfir (mengafirkan mereka yang menolak formalisasi syari’at Islam). Sekalipun Syafii
Maarif tidak akan dapat membuktikan tuduhannya terhadap MM, karena itu bukan
sikap MM, tetapi lontaran keji itu sudah menyebar bagai virus yang melahirkan
trauma ukhuwah Islamiyah. Majelis Mujahidin tidak pernah merasa paling benar,
apalagi mengafirkan Muslim lainnya.
Tetapi
tidak membenarkan yang benar adalah kesalahan. Dan tidak
mengatakan kafir terhadap mereka yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya,
adalah kekafiran juga. Maka sikap MM dalam hal ini sesuai dengan sikap Islam,
sebagaimana firman Allah:
“Siapa
saja yang tidak berhukum pada hukum Allah adalah kafir, fasik, dan zalim.” (Qs.
Al-Maidah, 5: 44, 45, 47).
Dalam
beberapa tahun terakhir ini, Syafii Maarif yang tercatat
sebagai anggota dari “Trilateral Commission” sebuah lembaga yang berada di
bawah kendali Zionis, memang dikenal sebagai orang yang berada dalam gerbong
para penolak formalisasi syariat Islam. Dalam diskusi yang banyak dihadiri para
aktivis liberal itu, Syafii dengan kalimat nyinyir mengatakan, “Kalau kita
ingin melaksanakan syariat Islam secara utuh itu akan sulit hidup dimana saja. Harusnya kita pakai saja ayat fattaqullah
mastatha’tum , bertakwalah kepada Allah semampumu,”ucapnya.
Dengan
bangga, Syafii bernostalgia, dulu pada tahun 70-an sebelum
dirinya berangkat ke Chicago, Amerika Serikat, dirinya adalah orang yang sangat
anti-terhadap Pancasila. “Tetapi setelah
dicuci otak oleh Fazlul Rahman (Profesor di Chicago) saya berubah,” ujarnya
sambil terkekeh. Syafii mengaku dirinya sedih melihat kondisi bangsa ini,
dimana pemerintah tidak serius dalam mengelola negara. Ia juga sedih melihat
kelakuan umat Islam yang anti terhadap pluralisme dan berupaya memaksakan
kehendak terhadap minoritas. “Kalau tidak
sedikit paham Al-Qur’an, mungkin saya malas jadi orang Islam” tandas
Syafii. Dalam pandangan Syafii, formalisasi syari’ah Islam menunjukkan
prilaku beragama hitam putih.
Untuk
melemahkan tuntutan penegakan syariat Islam, Syafii
melakukan manipulasi sejarah, dan menggiring pemahaman Islam ke arah paham
sesat dan menyesatkan. Belum lama ini Haedar Nasir menulis buku dan dibedah
bersama Syafii Maarif, untuk menghantam Islam syari’at di Indonesia. “Gerakan syari’at berangkat dari
daerah-daerah menuju ke pusat. Gerakan ini mengganggu gerakan islam liberal,
karena itu gerakan islam moderat perlu mengantisipasi.”
Apa yang
hendak diantisipaisi dari perjuangan Syari’at Islam?
Apakah
mereka punya kitab suci dan nabi yang mengajarkan penolakan terhadap syari’ah
Islam?
Nabi Allah
yang mana yang mendakwahkan Islam tanpa menegakkan syari’ah Allah?
Sikap
mereka dan yang sepaham dengannya, merupakan cermin dari tokoh-tokoh munafiq di
zaman Nabi, pewaris dari sikap tokoh
munafiq Ubay bin Salul.
Wallahu
a’lam bis shawab!
(Ukasyah/
arrahmah.com )
No comments:
Post a Comment