Sunday, October 2, 2011

Anti terhadap Jihad adalah Virus Kufur dan Nifaq

لايؤمن احدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به
"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga nafsunya mengikuti apa yang apa yang aku bawa"(HR MUttafaqun 'alaih)


Oleh : Abu Asybal Usamah
Segala puji bagi Allah ‘Azza wajalla, Yang menghidupkan dan mematikan makhluk-Nya, Yang memegang ubun-ubun mereka. Tiada kekuatan di alam ini yang mampu memberikan manfaat dan madharat kecuali atas izin-Nya. Shalawat dan salam senantiasa mengiringi ingatan kita, agar lidah senantiasa basah dengannya, teruntuk bagi junjungan mulia, Muhammad bin Abdullah, istri-istri, keluarganya, para sahabat dan orang-orang yang teguh berjuang menegakkan Dinullah.
Kecintaan terhadap kalimat Allah, kaum mukminin dan din-Nya adalah merupakan salah satu dari syarat kalimat Laa ilaaha illallah. Allah Ta’ala berfirman :
و من الناس من يتخذ من دون الله أندادا يحبونهم كحب الله و الذين آمنوا أشد حبا لله
“Dan sebagian manusia ada yang menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah, mereka mencintainya sebagaimana cinta mereka kepda Allah, sedangkan orang beriman sangat cinta kepada Allah”(Qs Al-Baqarah 165)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
”Ada tiga perkara jika ada pada diri seseorang , ia akan mendapatkan manisnya iman. Ia mencintai Allah dan Rasul-Nya melebihi segalany, mencintai seseorang karena Allah dan benci kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci dilemparkan ke neraka setelah diselamatkan darinya”(HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, jika kita menginginkan iman kita sehat, tidak dikotori dengan hal-hal yang dapat membinasakan iman kita, maka kita mesti mencintai syariat Allah ‘Azza wajalla. Dan menghilangkan rasa benci terhadap syari’at Allah ‘Azza wajalla. Allah Ta’ala berfirman:
ذلك بأنهم كرهوا ما انزل الله فأحبط أعمالهم
“Yang demikian itu karena mereka membenci apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah hapuskan amalan mereka”(Qs Muhammad 9)
Ayat diatas menunjukkan bahwa kebencian terhadap apa yang diturunkan oleh Allah adalah merupakan bentuk dari kekufuran atau nifaq. Sebagaimana orang – orang munafiq terdahulu (dan disetiap zaman) amat benci dengan para sahabat dan juga syari’at yang menjadi system yang mengatur madinah dibawah pengawasan Rasulullah SAW. Maka, kejernihan Tauhid seseorang dan kebenaran imannya (shidqul iman) adalah salah satunya mencintai syari’at Allah Subhanahu wata’ala. Allah Jalla fi ‘Ula berfirman tentang orang yang Ia tetapkan Iman kepada mereka:
“Akan tetapi Allah menjadikan kalian cinta pada iman dan mengiasinya dihati kalian. Dan Ia juga menjadilkan kalian benci terhadap kekufuran, kefaiskan dan maksiat”(Qs Al-Hujurat 7)
Benci terhadap jihad adalah ciri kemunafikan Sebagaimana dijelaskan tadi bahwa benci terhadap syari’at Allah adalah suatu kekufuran dan nifaq yang menghapus Iman dari dada. Bagaimana tidak, sedangkan Jihad adalah puncak dari ubudiyyah seorang hamba kepada Rabbnya. Puncak dari syari’at Islam yang mengayomi syari’at-syari'at lain dan yang mebentengi Dinul Islam dari rongrongan musuh-musuhnya. Agar kalimat Allah tetap berkibar. Maka, Jihad adalah jalan yang membedakan antara orang yang imannya benar dan dusta. Apabila imannya dusta maka dia akan meninggalkan jihad dengan alas an apapun. Sedangkan orang yang teguh imannya, ia akan senantiasa berusaha terus untuk bias ikut andil dalam Jihad fisabilillah. Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan dan menyingkap sifat menuafiqin:
“Sesungguhnya yang akan meminta izin (meniggalkan jihad) kepadamu (wahai Muhammad), hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati hati mereka ragu-ragu karena itu mereka selalu bmbang dalam keragu-raguan”(Qs At-Taubah 45)
Sedangkan ayat sebelumnya Allah menegaskan bagaimana sifat orang-orang beriman kepada Allah ‘Azza wajalla.
“Orang-orang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta izin kepadamu (wahai Muhammad) untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa ”(Qs At-Taubah 44)
...benci terhadap jihad adalah ciri kemunafikan Sebagaimana dijelaskan tadi bahwa benci terhadap syari’at Allah adalah suatu kekufuran dan nifaq yang menghapus Iman dari dada...
Allah secara jelas dan gamblang menempatkan sifat keimanan digandengkan dengan Jihad yaitu orang berjihad adalah mereka yang memiliki keimanan. Karena orang beriman tau hakekat jihad dan kedudukakannya, harga surga yang begitu mahal yang hanya bisa dibayar dengan pengorbanan jiwa dan harta untuk menegakkan dinullah. Dunia tak berharga baginya, tidak ada yang berharga didalamnya kecuali sesuatu yang diperuntukkan untuk-Nya.
Bahkan salafushshalih, teladan dari ummat, mersa sangat sedih ketika tidak bias berangkat ke medan jihad, menemani Rasulullah merasakan debu yang menjadi saksi dihari kiamat nanti atas perjuangan mereka membela agama Allah, meskipun mereka berhalangan dan uzur. Allah menggambarkan ghirah mereka dalam Al-qur’an:
“Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka dating kepadamu, supaya kamu memberikan kendaraan, lalu kamu mengatakan: “Aku tidak memperoleh kendaraan umtuk membawamu”. Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran airmata karena sedih, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang mereka nafkahkan”(Qs At-Taubah 92)
“Apakah kalian mengira akan masuk surge sedangkan belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantara kamu dan belum nyata-nyata sabar”(Qs Ali ‘Imran 142)
“Wahai orang-orang beriman, apakakah sebabnya apabila dikatakan kepadamu:”berangkatlah (untuk berperang) dijalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan dunia sebagai ganti dari akhirat? Padahal keni’matan dunia itu hanya sedikit dibandingkan dengan akhirat ”(Qs At-Taubah 38)
...Karena orang beriman tau hakekat jihad dan kedudukakannya, harga surga yang begitu mahal yang hanya bisa dibayar dengan pengorbanan jiwa dan harta untuk menegakkan dinullah...
Tidak berniat jihad terancam menjadi munafiq
Setelah kita melihat bahwa pemaparan diatas bahwa benci terhdap jihd merupakan sesuatu kufuran dan karakter orang munafiqn, maka kita akan lebih terperangah lagi dihapan wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menyatakan bahwa orang yang tidak meniatkan untuk berperang membela agama Allah Subhanahu wata’ala. Al-‘Allamah Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menukil hadits tentang niat berjihad dalam karya beliau, Bulughul Maram min jam’il adillatil ahkam, diurutan pertama dalam kitab jihad.
“Barangsiapa yang mati sedang ia tidak berperang dan tidak tidak terbetik didalam hatinya untuk berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan”(HR Muslim)
Bagaimana dia tidak divonis mati diatas cabang kemunafiqan, sedangkan Islam dia biarkan tanpa ada ghirah dihatinya untuk menjada agama Allah ini dan juga kehormatan kaum muslimin, karena hatinya telah condong kepada dunia dan juga perhiasanya. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum kerabatmu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu takut kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya” dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”(Qs At-Taubah 24)
Ketika virus anti jihad menjangkiti ummat
Jika kita mencermati fenomena yang terjadi sekarang, maka kita akan merasakan bahwasanya virus-virus kekufuran dan kemunafiqan ini amat begitu merongrong ummat. Ia tidak memilih-milih siapa yang ia hinggapi. Layaknya penyakit. Ia akan menyerang orang yang jahil, ‘alim, professor, doctor, tukang becak, penjual Koran, wartawan, guru dan siapapun dia. Kalau penyakit fisik masih bias diobati dan bisa ditemukan obatnya.
Tapi kalau terjangkiti virus ini, ia akan sulit keluar kecuali dengan hidayah oleh Allah. Penyakit anti terhadap jihad ini begitu menggerogoti masyarakat muslim. Padahal ia adalah benteng Dinul Islam. Harusnya ummat islam menjadi polisi ndunia yang menjaga perdamaian dibawah naungan Islam.
Tapi mengapa Jihad ini menjadi sesuatu yang dibenci. namun kalau kita berkaca kepada sejarah ummat Islam dan Al-Qur’an, maka kita tidak akan heran. Karena orang-orang munafiq dahulu juga sangat anti dengan jihad. Akan tetapi kaum munafiqin dahulu sempat ikut andil dalam jihad. Namun lebih sering mereka meninggalkan jihad. Dengan berbagai alas an mereka datng memohon-mohon kepada Rasulullah untuk dimintakan ampun kepada Allah.
“Mereka akan bersumpah kepadamu agar kamu ridho kepada mereka. Tapi jikalau kamu ridho kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak ridho dengan orang-orang fasik”(Qs At-taubah 96)
“Dan apabila diturunkan suatu surat (yang memerintahkan kepada mereka): “Berimanlah kalian kepada Allah dan berjihadlah bersama Rasul-Nya, niscaya orang-orang yang sanggup diantara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata: “biarkanlah kami bersama orang-orang yang duduk”. Mereka rela bersama orang yang tidak berperang, dan dikuncilah hati mereka, maka mereka tidak paham (kebahagian beriman dan berjihad)”(Qs At-taubah 86-87)
Begitu banyak karya dan gelar mereka, begitu lihai mereka berorasi. Namun mereka telah dicap oleh Al-Qur’an sebagai orang yang tidak paham. Karena mereka merasa mereka tidak melakukan sesuatu yang berdosa. Apalagi sekarang. Jangankan tidak merasa berdosa, bahkan mereka sekrang merasa benar tidak berjihad, menunaikan fardhu, karena menganggap bahwa makna jihad luas dan bisa memasuki berbagai segmen, dan parahnya menyalahkan serta “menyesat-nyesatkan’ mereka yang telah menegakkan fardhu Jihad fisabilillah dengan jiwa, lisan dan harta mereka.
Maka benarlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengabarkan tentang kondisi orang-orang yang imannya jujur di akhir zaman. Dari Abuu Hurairah –Radhiyallahu ‘anhu- bekata, Rasulullah Saw bersabda:
سيأتي على الناس سنوات خداعات يصدق فيها الكاذب و يكذب فيها الصادق و يؤتمن فيها الخائن و يخون فيها الأمين و ينطق فيها الرويبضة . قيل : و ما الرويبضة ؟ قال : الرجل التافه يتكلم في أمر العامة
"Akan datang kepada manusia tahu-tahun yang menipu, yang mana didalamnya orang dusta dianggap benar, orang benar dianggap dusta, orang yang berkhianat dipercaya, orang yang amanah dianggap khianat dan Orang-orang ruwaibidhah berbicara. Rasulullah ditanya:”siapakah ruwaibidhah itu?” beliau menjawab:”mereka orang dungu yang berbicara berbicara dalam masalah ummat”.(HR Ibnu Majah)
Ya Allah, begitu terasa kalau sekarang dekat dengan kiamat. Mudah-mudahan kita dihindarkan dari virus ini. Dan memantapkan hati kita diatas jalan yang ditempuh oleh sebaik-baik ummat ini.[voa-islam.com

Tuesday, September 27, 2011

Muslim Ambon Trauma, Perusuh Salibis 9/11 Memakai Bom dan Senjata Api

Muslim Ambon Trauma, Perusuh Salibis 9/11 Memakai Bom dan Senjata Api

AMBON (voa-islam.com) – Dua pekan lebih pasca insiden 9/11 yang menghanguskan masjid dan ratusan rumah warga Muslim, pengungsi Muslim Ambon masih trauma. Pasalnya, dalam kerusuhan yang menewaskan beberapa pemuda Muslim itu, perusuh Kristen mendominasi bentrokan dengan bom dan persenjataan yang lengkap.
Selain tidak adanya jaminan keamanan dari pemerintah, salah satu alasan warga Muslim tetap bertahan di pengungsian adalah trauma terhadap keberingasan perusuh Kristen dengan persiapan perang yang lengkap bom dan senjata api yang lengkap dalam insiden 9/11.
Di temui di pengungsian, Ibu Sunni, nama alias, salah seorang warga yang menjadi saksi mata dalam insiden berdarah 9/11 menuturkan bahwa bentrok antara perusuh Kristen dengan pihak Islam sangat tidak imbang, baik dalam jumlah maupun persenjataan. Meski menyebut banyak korban dari pihak Islam, ibu berusia 40 tahun ini tidak bisa memastikan berapa jumlah pasti korban. “Katong seng bisa bilang berapa yang meninggal karena katong seng tahu. Katong mau bilang lagi nanti kalau begini jadi fitnah, seng mau cari masalah kan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Ahad lalu.
Pihak Islam, tutur Sunni, sama sekali tidak ada persiapan dalam bentrok 9/11 itu. Berbeda dengan pihak Kristen yang sudah siap tempur dengan senjata api. Akibatnya, banyak pemuda Muslim yang tertembak dalam bentrok 9/11.
“Anak-anak banyak yang ditembak senapan. Katong ni seng, tanpa persiapan. Kalau di sana barangkali ada persiapan, karena katong ketemu anak-anak banyak kena senapan termasuk beta punya anak laki-laki. Beta punya anak laki-laki kena di sini (sambil menunjuk ke kaki, red). Kepalanya kena batu. Bayangkan begitu jauhnya dorang itu kok bisa sampai di Telkom batunya itu,” kenangnya.
Trauma warga Muslim terhadap bom dan senjata api pihak Kristen itu bukan isapan jempol. Berdasarkan data resmi yang diperoleh wartawan voa-islam.com dari Rumah Sakit Umum Al-Fatah Ambon, beberapa korban dari pihak Muslim meninggal akibat bom dan peluru senjata api.
Dalam daftar Nama Pasien-Pasien Korban Bencana Konflik yang meninggal di RSU Al-Fatah Ambon tanggal 11 September 2011, terpampang dua di antaranya meninggal karena bom dan peluru senjata api.
Ismail Samal (20), warga Batu Merah tercatat meninggal dengan diagnosa: “Robek daerah abdomen karena bom sampai kena isi abdomen.”
Sedangkan Sahroni Ely (20), warga Asilulu, tercatat meninggal dengan diagnosa: “Luka peluru dari dagu tembus belakang kepala, kena otak.”
Selain dari korban meninggal, RSU Al-Fatah juga mencatat puluhan korban luka baik luka parah maupun luka ringan akibat senjata api. Berikut nama-nama korban luka akibat peluru senjata api:
1. Yamin (29), warga Suabali, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak tembus perut, dioperasi tanggal 12/9/2011.”
2. Irfan Talakua (29), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak tembus pada paha di kemaluan.”
3. Abdul Saban (25), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Tembakan peluru di daerah perut.”
4. Agil (23), warga Parigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak peluru di bahu, dioperasi tanggal 15/9/2011.”
5. Syarifuddin Samal, warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembakan cis bagian abdomen belakang, peluru masih ada dan perlu operasi lanjut ke Surabaya atau Jakarta.”
6. Akbar Sila (30), warga Belakang Mesjid, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kepala bagian kiri.”
7. Abdullah Malawat (45), warga Mamala, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kepala bagian kiri.”
8. Kadri (24), warga Wara Air Kuning, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian perut.”
9. Fahri Hamdani (18), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut.”
10. Naju Z, warga Silale, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di dada kiri.”
11. Asrul Tianotak (24), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di pantat serta luka robek pada tumit dan kaki.”
12. Safa Mustaga (35), warga Soabali, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembakan pada perut bagian kiri dan luka lempar di pelipis kanan.”
13. Nasrun Ohorella (34), warga Waringi, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut kanan.”
14. Al (17), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut dan luka lempar di kaki kiri.”
15. Muhammad Saleh (39), warga Galunggung, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di dahi.”
16. Ito Rahman (42), warga PERMI, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka robek bagian dahi dan luka tembak di kaki.”
17. Abu Lutfi (31), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di paha kanan atas.”
18. Muhammad Mapi (50), warga Kebun Cengkeh, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian belakang.”
19. Madi (30), warga Talake, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian belakang/punggung.”
20. Ahmad (18), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan bagian atas.”
21. Abdul Rahman (23), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian belakang bawah.”
22. Akil (23), warga Perigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan atas.”
23. Ramli Kun (26), warga Hitu Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan.”
24. Abdul R. Rumalean (23), warga Perigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di jari tengah tangan kiri.”
25. Akbar (21), warga Kebun Cengkeh, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di perut.”
26. Said Hasan Al-Hamid, warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak pada tangan kiri.”
27. Fadli, warga Talake, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan/peluru masih ada.”
28. Ari Manuputty, warga STAIN, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak pada kaki kanan.”
29. Rudi, warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak pada kaki kiri.”
Tono  (23), warga Aspol Perigi Lima, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian punggung.”
30. Barraq (24), warga Ponegoro, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kaki.”
31. Rahmat Hidayat (24), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kaki bagian kanan.”
32. Hermanto (26), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di bagian punggung.”
33. Dier (25), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di paha.”
34. Rusdi Patty (35), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di kaki.”
35. Ode Darwan (24), warga Namlea, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan kanan.”
36. Hawalin (45), warga Waringin, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak di tangan.”
37. Abdullah Rumodar (48), warga Batu Merah, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis di bagian leher.”
38. Naju (23), warga Silale, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka pada dada dekat leher akibat tembakan senjat cis.”
39. Gadri (24), warga Lorong Arab, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Tembakan cis dari perut.”
40. Alkandi Sulaiman (16), warga Waihong, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis pada tangan kanan.”
41. Achmad Latuconsina (24), warga Silale, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis di tangan kanan.”
42. Ridwan Rumalean (26), warga Batu Merah Dalam, rawat jalan di RSU Al-Fatah dengan diagnosa: “Luka tembak senjata cis di bagian belakang.” [taz/ahmed widad]

Sunday, September 11, 2011

Para jagoan wanita di zaman Rasulullah SAW

Saif Al Battar
Kamis, 6 Oktober 2011 07:04:20
Hits:
Muslimah & Mujahidah (Arrahmah.com) – Jika kita membaca sejarah para sahabat perempuan di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam, kita akan banyak menemukan kekaguman-kekaguman yang luar biasa. Mereka bukan hanya berilmu, berakhlaq, pandai membaca Al Qur’an, tapi juga jago pedang, berkuda dan memanah, dan tidak sedikit yang juga menjadi “dokter” yang pintar mengobati para sahabat yang terluka di medan perang. Bahkan, ada di antara mereka yang terpotong tangannya karena melindungi Rasulullah! Subhanallah… Simak kisah mereka..

Nusaibah si Jago Pedang
Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam yang mulia berdiri di puncak bukit Uhud dan memandang musuh yang merangsek maju mengarah pada dirinya. Beliau memandang ke sebelah kanan dan tampak olehnya seorang perempuan mengayun-ayunkan pedangnya dengan gagah perkasa melindungi dirinya. Beliau memandang ke kiri dan sekali lagi beliau melihat wanita tersebut melakukan hal yang sama – menghadang bahaya demi melindungi sang pemimpin orang-orang beriman.
Kata Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam kemudian, “Tidaklah aku melihat ke kanan dan ke kiri pada pertempuran Uhud kecuali aku melihat Nusaibah binti Ka’ab berperang membelaku.”
Memang Nusaibah binti Ka’ab Ansyariyah demikian cinta dan setianya kepada Rasulullah sehingga begitu melihat junjungannya itu terancam bahaya, dia maju mengibas-ngibaskan pedangnya dengan perkasa sehingga dikenal dengan sebutan Ummu Umarah, adalah pahlawan wanita Islam yang mempertaruhkan jiwa dan raga demi Islam termasuk ikut dalam perang Yamamah di bawah pimpinan Panglima Khalid bin Walid sampai terpotong tangannya. Ummu Umarah juga bersama Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam dalam menunaikan Baitur Ridhwan, yaitu suatu janji setia untuk sanggup mati syahid di jalan Allah.
Nusaibah adalah satu dari dua perempuan yang bergabung dengan 70 orang lelaki Ansar yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam. Dalam baiat Aqabah yang kedua itu ia ditemani suaminya Zaid bin Ahsim dan dua orang puteranya: Hubaib dan Abdullah. Wanita yang seorang lagi adalah saudara Nusaibah sendiri. Pada saat baiat itu Rasulullah menasihati mereka, “Jangan mengalirkan darah denga sia-sia.”
Dalam perang Uhud, Nusaibah membawa tempat air dan mengikuti suami serta kedua orang anaknya ke medan perang. Pada saat itu Nusaibah menyaksikan betapa pasukan Muslimin mulai kocar-kacir dan musuh merangsek maju sementara Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam berdiri tanpa perisai. Seorang Muslim berlari mundur sambil membawa perisainya, maka Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam berseru kepadanya, “berikan perisaimu kepada yang berperang.” Lelaki itu melemparkan perisainya yang lalu dipungut oleh Nusaibah untuk melindungi Nabi.
Ummu Umarah sendiri menuturkan pengalamannya pada Perang Uhud, sebagaimana berikut: “…saya pergi ke Uhud dan melihat apa yang dilakukan orang. Pada waktu itu saya membawa tempat air. Kemudian saya sampai kepada Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam yang berada di tengah-tengah para sahabat. Ketika kaum muslimin mengalami kekalahan, saya melindungi Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam, kemudian ikut serta di dalam medan pertempuran. Saya berusaha melindungi Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam dengan pedang, saya juga menggunakan panah sehingga akhirnya saya terluka.”
Ketika ditanya tentang 12 luka ditubuhnya, Nusaibah menjawab, “Ibnu Qumaiah datang ingin menyerang Rasulullah ketika para sahabat sedang meninggalkan baginda. Lalu (Ibnu Qumaiah) berkata, ‘mana Muhammad? Aku tidak akan selamat selagi dia masih hidup.’ Lalu Mushab bin Umair dengan beberapa orang sahabat termasuk saya menghadapinya. Kemudian Ibny Qumaiah memukulku.”
Rasulullah juga melihat luka di belakang telinga Nusaibah, lalu berseru kepada anaknya, “Ibumu, ibumu…balutlah lukanya! Ya Allah, jadikanlah mereka sahabatku di surge!” Mendengar itu, Nusaibah berkata kepada anaknya, “Aku tidak perduli lagi apa yang menimpaku di dunia ini.”
Subhanallah, sungguh setianya beliau kepada baginda Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam.
Khaulah binti Azur (Ksatria Berkuda Hitam)
Siapa Ksatria Berkuda Hitam ini? Itulah Khaulah binti Azur. Dia seorang muslimah yang kuat jiwa dan raga. Sosok tubuhnya tinggi langsing dan tegap. Sejak kecil Khaulah suka dan pandai bermain pedang dan tombak, dan terus berlatih sampai tiba waktunya menggunakan keterampilannya itu untuk membela Islam bersama para mujahidah lainnya.
Diriwayatkan betapa dalam salah satu peperangan melawan pasukan kafir Romawi di bawah kepemimpinan Panglima Khalid bin Walid, tiba-tiba saja muncul seorang penunggang kuda berbalut pakaian serba hitam yang dengan tangkas memacu kudanya ke tengah-tengah medan pertempuran. Seperti singa lapar yang siap menerkam, sosok berkuda itu mengibas-ngibaskan pedangnya dan dalam waktu singkat menumbangkan tiga orang musuh.
Panglima Khalid bin Walid serta seluruh pasukannya tercengang melihat ketangkasan sosok berbaju hitam itu. Mereka bertanya-tanya siapakah pejuang tersebut yang tertutup rapat seluruh tubuhnya dan hanya terlihat kedua matanya saja itu. Semangat jihad pasukan Muslimin pun terbakar kembali begitu mengetahui bahwa the Black Rider, di penunggang kuda berbaju hitam itu adalah seorang wanita!
Keberanian Khaulah teruji ketika dia dan beberapa mujahidah tertawan musuh dalam peperangan Sahura. Mereka dikurung dan dikawal ketat selama beberapa hari. Walaupun agak mustahil untuk melepaskan diri, namun Khaulah tidak mau menyerah dan terus menyemangati sahabat-sahabatnya. Katanya, “Kalian yang berjuang di jalan Allah, apakah kalian mau menjadi tukang pijit orang-orang Romawi? Mau menjadi budak orang-orang kafir? Dimana harga diri kalian sebagai pejuang yang ingin mendapatkan surga Allah? Dimana kehormatan kalian sebagai Muslimah? Lebih baik kita mati daripada menjadi budak orang-orang Romawi!”
Demikianlah Khaulah terus membakar semangat para Muslimah sampai mereka pun bulat tekad melawan tentara musuh yang mengawal mereka. Rela mereka mati syahid jika gagal melarikan diri. “Janganlah saudari sekali-kali gentar dan takut. Patahkan tombak mereka, hancurkan pedang mereka, perbanyak takbir serta kuatkan hati. Insya Allah pertolongan Allah sudah dekat.
Dikisahkan bahwa akhirnya, karena keyakinan mereka, Khaulah dan kawan-kawannya berhasil melarikan diri dari kurungan musuh! Subhanallah…
Nailah si Cantik yang Pemberani
Nailah binti al-Farafishah adalah istri Khalifah Ustman bin Affan. Dia terkenal cantik dan pandai. Bahkan suaminya sendiri memujinya begini: “Saya tidak menemui seorang wanita yang lebih sempurna akalnya dari dirinya. Saya tidak segan apabila ia mengalahkan akalku.” Subhanallah!
Mereka menikah di Madinah al-Munawwarah dan sejak itu Ustman kagum pada tutur kata dan keahlian Nailah di bidang sastra. Karena cintanya, Ustman paling senang memberikan hadiah untuk istrinya itu. Mereka punya satu orang anak perempuan, Maryan binti Ustman.
Ketika terjadi fitnah yang memecah belah umat Islam pada tahun 35 Hijriyah, Nailah ikut mengangkat pedang untuk membela suaminya. Seorang musuh menerobos masuk dan menyerang dengan pedang pada saat Ustman sedang memegang mushaf atau Al Qur’an. Tetesan darahnya jatuh pada ayat 137 surah Al Baqarah yang berbunyi, “Maka Allah akan memelihara engkau dari mereka.”
Seseorang pemberontak lain masuk dengan pedang terhunus. Nailah berhasil merebut pedang itu namun si musuh kembali merampas senjata itu, dan menyebabkan jari-jari Nailah terputus Ustman syahid karena sabetan pedang pemberontak. Air mata Nailah tumpah ruah saat memangku jenazah sang suami. Ketika kemudian ada musuh yang dengan penuh kebencian menampari wajah Ustman yang sudah wafat itu, Nailah lalu berdoa, “Semoga Allah menjadikan tanganmu kering, membutakan matamu dan tidak ada ampunan atas dosa-dosamu!”
Dikisahkan dalam sejarah bahwa si penampar itu keluar dari rumah Ustman dalam keadaan tangannya menjadi kering dan matanya buta!
Sesudah Ustman wafat, Nailah berkabung selama 4 bulan 10 hari. Ia tak berdandan dan berhias dan tidak meninggalkan rumah Ustman ke rumah ayahnya.
Nailah memandang kesetiaan terhadap suaminya sepeninggalnya lebih berpengaruh dan lebih besar dari apa yang dilihatnya terhadap ayahnya, saudara perempuannya, ibunya dan juga kerabatnya. Ia selalu mendahulukan keutamaannya, mengingat kebaikannya di setiap tempat dan kesempatan. Ketika Ustman terbunuh, ia mengatakan, “Sungguh kalian telah membunuhnya padahal ia telah menghidupkan malam dengan Al Qur’an dalam rangkaian rakaat.”
Subhanallah yah, ternyata umat muslim juga memiliki jagoan wanita yang memang nyata adanya, semoga kita, para muslimah dapat mengambil teladan dari mereka, aamiin.
Sumber: • Al-Ekhlaas Islamic Page
http://www.arrahmah.com
filter your mind, get the truth

Jihad: Pertarungan Sepanjang Masa Tinggikan Kalimat Allah Ta'ala

Jihad: Pertarungan Sepanjang Masa Tinggikan Kalimat Allah Ta'ala

Oleh : Abu Asybal Usamah
وَ كَأَيّن مَِنْ نَبِي قََاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّو ن كَثِير فما وَهَنوا لِمَا أصَابَهُم في سبيل الله و ما ضعفوا و ما استكانوا و الله يحب الصابرين
“Dan berapa banyak Nabi bersama kawanan setia berperang, mereka tidak sedih atas apa yang menimpa mereka di jalan Allah dan tidak pula lemah serta menyerah” (Qs Ali Imron 146).
Pergolakan anatara yang haq dan yang bathil adalah sunnatullah
Allah telah mengadakan sesuatu di dunia ini secara berpasangan. Ada yang saling melengkapi, membutuhkan, berlwanan dan bergesekan. Allah Ta’ala menciptakan pria dan wanita, malam dan siang, air dan api, panas dan dingin. Semuanya berpasanngan. Begitu juga dengan Al-Haq dan Al-Bathil. Kedua unsur ini saling bertolak belakang dan akan saling bergesekan sampai kapan pun. Para pengemban kedua pun senantiasa berada pada alur yang sama dengan apa yang diemban. Bertabrakan dan bergesekan. Karena kedua memiliki unsur asasi yang berbeda dan saling bertolak belakang ibarat kutub utara dan selatan. Jika salah satu bisa menyatu dengan lain, dapat dipastikan bahwa unsur dari keduanya telah luntur hingga bisa melebur. Syaithan adalah gembong dari pengemban panji kebathilan bersama pengikutnya, sedangkan para Rasul adalah pengemban panji Al haq berserta pengikutnya. Para Rasul ‘alaihimussalam diperinthakan untuk menegakkan kebenaran dimuka bumi ini dengan menyembah Allah semata, tunduk dibawah titah Nya seutuhnya. Sedangkan Syaithan berusaha merobohkan Al haq agar orang mempersekutan Allah ‘Azza wa jalla dengan segala bentuk dan cara. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan demikianlah kami jadikan musuh bagi setiap Nabi, dari kalangan jin dan manusia yang sebagian mereka membisikkan perkataan yang sia-sia ” (QS Al An’am 112)
 “Dari Saburah bin Abi Fakih berkata aku mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “seungguhnya syaithan menghalang-halangi jalan masuk Islam seraya berkata, kamu masuk Islam lalu meninggalkan agamamu dan agama bapak juga kakakemu, maka ia mengabaikannya dan masuk Islam, kemudian syaithan menghalang-halangi di jalan hijrah seraya berkata, kamu hijrah lalu meninggalkan kampungmu , perumpamaan hijrah seperti penunggang kuda sepanjang masa, lalu dia mengabaikanya dan berhijrah, kemudian ia menghalang-halangi di jalan jihad seraya berkata kamu melawan keinginan dan mengorbankan hartamu, kemudian kamu berperang lalu mati hingga istrimu dinikahi lagi dan hartamu dibagi-bagikan. Maka ia abaikan lalu berjihad. Rasulullah shollallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berkata , maka barangsiapa diantara kalian yang melakukan demikian kemudian ia mati atau terbunuh, tenggelam, jatuh dari kendaraan, maka Allah berkewajiban memasukannya ke surga” (HR Muslim).
Beginilah jalan yang ditempuh para Rasul
Pergesekan itu akan senantiasa didapati dalam berbagai bentuknya. Baik cara yang halus hingga cara yang ekstrem yaitu perang. Membela yang haq meninggikan kalimatullah. Rasulullah SAW bersabda  :
“Barang siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia di jalan Allah” (HR Muslim)
Namun sekarang meninggikan kalimat Allah, membela agama Allah adalah sesuatu yang tabu sehingga mereka menjahukan sensitifitas agama ini dari hati kaum mukminin. Sedangkan mereka yang menabuh genderang perang lalu mengangkat panji selain Dinullah maka itu bukan fisabilillah. Komunisme, nasionalisme, sosialisme dan paham-paham yang lain, mereka bersusah payah untuk menegakkannnya, bahkan sampai perang pun mereka lakukan agar bisa menegakkan prinsip mereka. Padahal itu adalah fi sabilisysyaithan karena bukan Lillahi Ta’ala. Hal semacam ini merupakan tabi’at dari Dinullah/Dinul haq yang bertentangan dengan bathil.
“Biarkan (mereka berkata demikian), kami akan kuasakan yang Haq di atas bathil” (QS Al Anbiya’ 18)
Maka ketika Rasulullah SAW mengalami kekalahan dan pukulan berat pada perang Uhud, para sahabat merasa sedih dan terpukul bahkan mereka menganggap bahwa tidak ada hari lagi setelah itu karena Rasulullah telah dikabarkan terbunuh. Pukulan yang berat. Tapi Allah memahamkan mereka tentang kaum sebelum mereka, yang berjuang bersama Nabi mereka. Melewati ujian yang berat, Meskipun Nabi mereka terbunuh namun perjuangan tetap berlanjut. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan berapa banyak Nabi bersama kawanan setia berperang, mereka tidak sedih atas apa yang menimpa mereka di jalan Allah (Nabi mereka terbunuh) dan tidak pula lemah serta menyerah” (QS Ali ‘Imron : 146)
Jihad, pertarungan sepanjang masa meninggikan kalimat Allah
Ayat di atas cukup memeberikan kita gambaran tentang jalan yang ditempuh para Nabi. Dan jalan itu terus akan dilewati oleh generasi yang teguh di atas prinsip para Rasul. Jalan berduri yang panjang menuju surga Allah.
“apakah kalian mengira akan masuk surgasedangkan Allah belum tau siapa diantara kalian yang berjihad dan yang sabar” (QS Al i‘Imran 142)
Semua akan terus berlangsung hingga panji kalimat Allah berkibar, Dinullah tegak dan Islam memimpin menyebarkan rahmat keseluruh alam.
“Dan perangilah mereka di jalan Allah hingga tidak ada lagi fitnah (kekufuran dan kezaliman) dan din (kepatuhan) ini hanya untuk Allah ” (QS Al Anfal 39)
Berapa banyak peperangan yang dilewati oleh Rasulullah SAW dan para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim untuk menegakkan kalimat Allah, namun mereka tetap tegar meskipun terkadang angin memiringkan ranting keimanan mereka. Karena mereka paham bahwa orang kafir tak akan henti-hentinya membuat makar untuk memerangi Islam.
“Yahudi dan Nashrani tidak akan pernah ridha hingga kalian mengikuti millah mereka” (Qs Al-Baqoroh 120).
...jika ada yang mengatakan bahwa yang Haq akan bersatu dengan bathil berarti dia telah mengingkari sunnatullah yang berlaku dalam kitabullah...
Maka, jika ada yang mengatakan bahwa yang haq akan bersatu dengan bathil berarti dia telah mengingkari sunnatullah yang berlaku dalam kitabullah. Hal ini telah dijelaskan dalam riwayat dari Salamah bin Nufail Al Kindy, beliau berkata : ketika kami duduk disisi Rasulullah SAW tiba-tiba datang seorang kepada beliau lalu berkata : “Wahai Rasulallah, kuda perang telah ditambatkan, senjata telah ditaruh dan orang-orang mengira sudah tidak ada perang, perang telah usai” Rasulullah SAW menimpali : “mereka telah berdusta, sekarang lah waktu perang tiba, sesungguhnya akan senantiasa ada segolongan dari ummatku yang bereperang fi sabilillah , tidak membahayakan bagi mereka orang yang menyelisihi mereka, Allah membelokkan hati suatu kaum lalu memeberi rezki mereka (kelompok yang dijanjikan) dari kaum tersebut hingga datang hari kiamat. Dan perang tak akan usai hingga keluar Ya’juj dan Ma’juj (kiamat).” (HR An Nasa’i).
Oleh karena itu, bagi seorang muslim hendaklah ia melihat jalan para Rasul dan pengikutnya, mengambil I’tibar dan melanjutkan perjuangan Rasulullah SAW dengan jihad fisabilillah. [voa-islam.com]

Saturday, September 10, 2011

Beragama ISLAM tapi sayang tidak memperjuangkan ke Islamannya



Kita mempunyai seorang pemimpin yang benar-benar sangat disayangkan, beragama islam tapi sayang tidak memperjuangkan ke islamannya, padahal  beliau tahu saat meninggal nanti yang dibawa bukanlah harta benda, melainkan sgala amalan dan keikhlasan untuk siapakah kita beribadah, yang nanti diakhirat kita pasti ditanya?
Hukum lahirnya hukum karena ada manusia-manusia yang membutuhkannya, kemudian lahirlah aturan-aturan yang ada saat ini
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih (disunting dari Wikipedia)
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya (disunting dari Wikipedia)
Sedangkan hukum di Indonesia,...?
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara



Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
1.       HUKUM DIBUAT
2.      DIBUTUHKAN KESADARAN DARI MASYARAKAT, ATAU MANUSIA HARUS SADAR DAN MEMPUNYAI KESADARAN UNTUK MENJALANKANNYA sebagai media bantuannya disini untuk menegakkan hukum dibutuhkan Aparat KEPOLISIAN dan KEBIJAKSANAAN agar dalam pelaksanaannya DAN PENERAPANYA bisa fleksibel, dalam arti disini bukan hukumnya yang fleksibel tetapi para penggunanya yang harus mempunyai KEBIJAKSANAAN terutama untuk memecahkan masalah dua orang client yang saling tidak mau mengalah.
        JADI HUKUM YANG TEGAS SANGAT DIBUTUHKAN OLEH SEBUAH NEGARA.

3.    KEIHLASAN SANGAT DIBUTUHKAN, DENGAN TERTANAM KEIHLASAN MANUSIA AKAN DENGAN RINGAN,MUDAH, TANPA BEBAN MENJALANKAN HUKUM SEHINGGA RASA KEADILAN TERTANAM DALAM HATI DAN JIWA
4.       TUJUAN , TUJUAN DARI KEIHLASAN TERSEBUT UNTUK SIAPA ? KARENA ALLAH

SYARIAT ISLAM

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam di mana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

[sunting] Sumber Hukum Islam

[sunting] Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

[sunting] Al Hadist

1.hadits hasan 2.hadits shaheh 3.hadits dhaif

[sunting] Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al'qur'an dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain:
  • Ijma', kesepakatan para-para ulama.
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

[sunting] Lihat pula

HUKUM DI INDONESIA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

[sunting] Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

[sunting] Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

[sunting] Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

[sunting] Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

[sunting] Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

[sunting] Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

[sunting] Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

[sunting] Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

[sunting] Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

[sunting] Istilah hukum

[sunting] Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

[sunting] Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

[sunting] Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

[sunting] Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

MENDENGAR DAN TIDAK

MENDENGAR DAN TIDAK 2:93 Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat bukit (Thursina) di atasmu ...